Suaralampung.com,lampungtimur,
Untuk di ketahui bahwa,"pada hari kamis 19 September 2017,sekira pukul 08.00 wib,NA berpamitan untuk berangkat kesekolah,akan tetapi SO memang telah menunggu korban di rumah saksi lalu membawa pergi korban,selama 3(tiga)hari dan pelaku selama membawa pergi korban telah melakukan hubungan Intim layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 4X (Empat Kali)
setelah menerima laporan tersebut Tim Ops Sikat II Krakatau Polsek labuhan maringgai melakukan penyelidikan,setelah mengetahui dimana posisi tersangka sehingga tepat jum'at 22/09/2017 sekira jam 00.30 wib tim satgas operasi sikat II Polsek labuhan Maringgai melakukan penangkapan terhadap SO,pelaku melarikan wanita yang belum dewasa dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku di tangkap di wisma Mataram baru,kecamatan mataram baru Kabupaten Lampung timur pada saat dilakukan penangkapan SO hanya terdiam tanpa melakukan perlawanan,dan di bawa ke mapolsek labuhan maringgai berikut barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah Tas Ransel warna Coklat kehitaman yang berisikan baju seragam Sekolah SMP, jilbab warna putih, baju kaos panjang warna biru merah, Celana Jeans abu- abu,dan Celana Jeans warna hitam,Celana Dalam(CD)warna hitam,BH warna Hijau, Celana Panjang Jeans warna hitam, kaos panjang warna merah, dan jaket parasut warna hitam.
"Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.,melalui Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Effendi Koto membenarkan bahwa Tim Satgas Operasi Sikat II Polsek Labuhan Maringgai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana melarikan wanita belum dewas lalu melakukan persetubuhan badan terhadap anak dibawah umur,saat ini tersangka berikut barang bukti diaman kan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna proses penyidikan lebih lanjut".pungkas Effendi Koto. (Raja)