Terkait Keluhan Pelayanan Di Polsek Natar Tentang Kasus Penganiyayaan Sujarno, Ini Kata Kapolsek

Iklan

Terkait Keluhan Pelayanan Di Polsek Natar Tentang Kasus Penganiyayaan Sujarno, Ini Kata Kapolsek

Redaksi
Selasa, September 26, 2017 | 21:57 WIB 0 Views Last Updated 2017-09-26T14:57:37Z


Suaralampung.Com, Natar - Terkait Keluhan Pelayanan Di Polsek Natar Tentang laporan Kasus penganiyayan yang di alami olrh korban Sujarno, Ini Kata Kapolsek Komisaris Eko Nugroho melalui pesan Watsap,"Sebenarnya sudah ditindak lanjuti sampai visum dan sebagainya saksi sudah dipanggil tinggal mencari alat bukti lain," Selasa (26/9/17) malam.

Seperti di beritakan srbelumnya bahwa Pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Natar dikeluhkan masyarakat. Keluhan tersebut diutarakan Sujarno (54) yang menjadi korban penganiayaan di Panti Asuhan Gang Keramat Dusun Umbul Banten Desa Hajimena, Natar, Lampung Selatan pada 10 September 2017 yang diduga dilakukan Darwis selaku terlapor.

Laporan Sujarno dengan nomor : TBL / 1570 / IX / 2017 / Polres Lamsel / Sek Natar tertanggal 12 September 2017 yang diterima Kepala SPK C Polsek Natar Aiptu F.Manurung hingga kini tak kunjung diproses. Padahal laporan sudah sampai dua pecan lamanya sehingga korban merasa diperlakukan tidak adil.

Menurut Sujarno, peristiwa penganiayaan yang dialaminya berawal pada Minggu (10/9/2017) di Panti Asuhan Dusun Umbul Banten Desa Hajimena. Dirinya yang berpofesi sebagai tukang urut kala itui sedang mengurut pasiennya bernama Abi. Belum selesai mengurut Abi datanglah Darwis yang juga hendak minta diurut.

Melihat Sujarno sedang mengurut Abi sementara Darwis juga mau minta urut lalu Darwis langsung marah-marah sembari memaki korban kemudian pulang. Tak berselang lama, tutur Sujarno, Darwis pun kembali menemuinya yang masih mengurut abi kemudian tanpa basa-basi langsung menendang bagian pinggang korban, diikuti memukul bagian telinga kiri sehingga korban terjatuh.

Saat itu korban kehilangan keseimbangan karena kondisi badan terbalik kedepan dengan kaki kiri menopang kelantai. Akibat peristiwa itu korban mengalami gangguan pendengaran dan terkilir/keseleo bagian lutut.

Korban pun meminta Polsek Natar segera memproses laporan tersebut dan Darwis pelaku penganiayaan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Dikonfirmasi, Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho sedang tidak berada di Kantornya, begitu juga dengan Penyidik yang menangani perkara ini. Namun Panit Reskrim Ipda Yopi mengatakan akan mengkroscek kembali laporan korban dan berjanji memproses serta menginformasikan terkait penanganannya.

"Saya masih ada agenda di Kalianda tapi nanti saya cek lagi ya, kita informasikan," ujar Ipda Yopi melalui sambungan telepon, Selasa (26/9/2017).(Tri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Keluhan Pelayanan Di Polsek Natar Tentang Kasus Penganiyayaan Sujarno, Ini Kata Kapolsek

Trending Now

Iklan

iklan