Kemen Polhukam Nilai Lampung Mampu Antisipasi Konflik Sosial

Iklan

Kemen Polhukam Nilai Lampung Mampu Antisipasi Konflik Sosial

Redaksi
Rabu, Oktober 18, 2017 | 08:36 WIB 0 Views Last Updated 2017-10-18T01:36:46Z

Suaralampung.Com, BANDAR LAMPUNG--Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menilai Pemerintah Provinsi Lampung berhasil mengantisipasi potensi konflik sosial dengan menjalin sinergitas kemitraan lintas lembaga. Menurut Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemen Polhukam, Brigjen Bambang Sugeng, keberhasilan itu berkat Tim Terpadu Provinsi Lampung.

Bambang menilai, Tim Terpadu Provinsi Lampung juga mampu mencipatakan kondisi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. "Kondisi kondusif ini dapat dicapai karena kerja sama yang baik antar pemangku kebijakan," kata Bambang, pada rapat koordinasi penyelesaian konflik sosial di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (17/10/2017). 

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bahri, mengungkapkan Pemerintah Provinsi Lampung menangani berbagai perselisihan dan pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan. "Salah satu upaya penanganan konflik dengan mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan melalui Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Syaiful.

Penanganan konflik, menurut Karo Operasional Polda Lampung Kombes, Yosi Hariyoso, dapat dilakukan dengan memanfaatkan softpower. Kemudian, bersinergi dengan pemerintah untuk membina masyarakat, lingkungan, dan pendekatan persuasif. "Keberhasilan antisipasi dan penanganan konflik sosial sangat dipengaruhi sinergitas program yang dibangun bersama kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Yosi.

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Polda, Kejaksaan Tinggi, Korem 043 Gatam, perwakilan Lampung Timur, Mesuji, dan Lampung Tengah dan dinas/instansi Pemerintah Provinsi Lampung itu, juga menghasilkan sejumlah rekomendasi. Aspirasinya, Kementerian Dalam Negeri diharapkan segera menerbitkan peraturan batas wilayah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Perbatasan tersebut yakni antara Tanggamus dan Pringsewu, Pringsewu dan Pesawaran, Pesawaran dan Lampung Selatan, serta Lampung Barat dan Pesisir Barat. Selain itu, beberapa rekomendasi terkait memaksimalkan penanganan dan antisipasi konflik sosial di Lampung. (Rls/Humas pemprov)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemen Polhukam Nilai Lampung Mampu Antisipasi Konflik Sosial

Trending Now

Iklan

iklan