Polres Tulang Bawang melalui Polsek Gedung Meneng Amankan Pemeilik Senpi Ilegal

Iklan

Polres Tulang Bawang melalui Polsek Gedung Meneng Amankan Pemeilik Senpi Ilegal

Redaksi
Rabu, Oktober 25, 2017 | 18:01 WIB 0 Views Last Updated 2017-10-25T11:01:39Z

Suara Lampung - Polres Tulang Bawang melalui Polsek Gedung Meneng, kecamatan Gedung Meneng berhasil menangkap SU als S (32) yang menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tanpa hak di Km 58 kampung Gedung Meneng daerah setempat.

SU als S yang ditangkap oleh jajaran Polsek Gedung Meneng, merupakan warga propinsi Sumatera Selatan."SU als S yang berprofesi sopir adalah warga Lubuk Linggau Kerawas Kec. Kerawas Kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Polsek Gedung Meneng hari Senin (23/10/2017) sekira jam 05.30 WIB", ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP. Suharto (Selasa 23/10) mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si.

Dituturkan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 196 / X / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng tanggal 23 Oktober 2017 saat pelaku SU als S sedang bersama-sama dengan temannya P yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sasaran sarang burung walet TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Mesuji.

Ia menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku bahwa dia dan temannya tersebut merencakan akan melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah hukum Polsek Gedung Meneng dengan menggunakan senjata api rakitan."Pelaku SU als S berikut barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir amunisi dibawa ke Polsek Gedung Meneng sedangkan temannya P berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dibawa ke Mapolres Mesuji". Ungkapnya

Dirinya menambahkan, pelaku yang telah ditangkap itu kini mendekam di polsek daerah tersebut."Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun". Tutupnya ( Joni)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tulang Bawang melalui Polsek Gedung Meneng Amankan Pemeilik Senpi Ilegal

Trending Now

Iklan

iklan