13 Item Roti Bolu Coklat Oleh-Oleh Yang Dibawakan Lsm Genta Lamtim Untuk Embah KPK

Iklan

13 Item Roti Bolu Coklat Oleh-Oleh Yang Dibawakan Lsm Genta Lamtim Untuk Embah KPK

Redaksi
Rabu, November 29, 2017 | 21:49 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-29T14:49:23Z

Suaralampung.com-jakarta lampung timur,-Ketegasan Lsm Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta Lamtim) dengan data-data dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan DAK tahun 2017 yang di selenggarakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) lamtim. 

Kedatangan Lsm Genta Lamtim senin 27 November 2017 beberapa hari Lalu di sambut di ruang Pengaduan masyarakat (Dumas), kepala bagian Dumas KPK. Daud mengatakan "kami sangat tertarik dengan pengaduan yang di bawa Ahmad Fauzi dan kawan-kawan dan kami akan segera mempelajari berkas yang di serahkan pada kami dan akan segera menindaklanjutinya selambat-lambatnya 30 hari akan ada tembusan pada Genta lamtim" ujar Daud.

Usai menyampaikan laporan Uzi panggilan akrab Ahmad Fauzi ketua Lsm genta lamtim mengatakan "Kami sangat berharap banyak kepada pihak KPK-RI agar tidak tutup mata dalam hal menyikapi laporan pengaduan kami sebagai masyarakat lamtim.karena laporan pengaduaan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami kepada lamtim demi mencegah kerugian negara agar tidak terus berlanjut.dari tahun ketahun.ujarnya. 
Imbuh uzi "Adapun temuan dilapangan tersebut=1.ada yang tidak memasang papan nama pekerjaan.2.banyak yg sudah ditumbuhi rumput.3.ketebalan aspal hotmik bervariasi antara 1cm.2cm.3cm.4.ada yg yg sudah mengalami perbaikan tambal sulam.5.ada yg sudah mengalami kerusakan berat.6.diduga pemakaiaan aspal hotmik ada yg tidak sesuai standar sertifikasi iso 9001.
7.adanya pemasangan portal2  berbentuk pondasi semen pada beberapa ruas titik badan jalan "pungkas fauzi. 
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999.tentang tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang No.20 tahun tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 41.
(1).Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2).peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)di wujudkan dalam bentuk: 
A. Hak mencari,memperoleh,dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
B.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tidak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
C.hak penyampaiyan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
D.hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang di berikan kepada penegak hukum paling lambat 30hari.
E.hak untuk memperoleh perlindungan hukum. 

Kedatangan Lsm Genta Lamtim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa berkas laporan dengan berisikan 13 ITEM dari 13 titik yang menjadi bahan pengaduan dan dari 13 ITEM tersebut dengan total nilai pekerjaan sangat fantastis dengan Nominal Rp.59.864.241.000.00.

Berita wartawan Suaralampung.com  (Raja) 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 13 Item Roti Bolu Coklat Oleh-Oleh Yang Dibawakan Lsm Genta Lamtim Untuk Embah KPK

Trending Now

Iklan

iklan