Gubernur Minta ASN Menghayati Makna Sumpah PNS

Iklan

Gubernur Minta ASN Menghayati Makna Sumpah PNS

Redaksi
Kamis, November 30, 2017 | 20:17 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-30T13:17:51Z

Bandar Lampung - Gubernur Muhammad Ridho ficardo meminta para pegawai negeri sipil (PNS) menghayati benar sumpah dan janji PNS sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. Hal itu disampaikan Gubernur melalui Asisten Adminitrasi umum Hamartoni Ahadis dalam acara pengambilan sumpah / janji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tahap II tahun 2017 dilingkungan Pemerintah Perovinsi Lampung, Kamis (30/11/2017). 
"Sumpah/Janji PNS yang diikrarkan harus benar–benar dipertanggung jawabkan kepada Masyarakat, bangsa dan negara. Sumpah / janji tersebut harus diimbangi dengan peningkatan disiplin, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan" ujar Hamartoni. 

Hamartoni menyampaikan pesan Gubernur Ridho bahwa dalam bekerja PNS dituntut untuk menguasai Tupoksi (tuags pokok dan fungsi) yang diemban. Hal ini sejalan dengan Program Pemerintah Provinsi Lampung yang sedang gencar meningkatkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

 "Saat ini Lampung juga terus mengurangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan Kwalitas sumber daya manusia, meningkatkan investasi dan memperkuat kemandirian fiska serta mendorong terciptanya good governance," tambah Hamartoni. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Lampung Rusli Syofuan mengatakan Sumpah PNS kali ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang untuk terciptanya tertib Administrasi kepegawaian. 

"Tujuan dari pengambilan sumpah /janji pegawai ini adalah agar para aparatur negara ini mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta memiliki komitmen yang tinggi, loyal,  bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sebagai abdi negara," kata Rusli. (Humasprov)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Minta ASN Menghayati Makna Sumpah PNS

Trending Now

Iklan

iklan