Pengroyok Warga Desa Tajimalela Akhirnya di Jatuhi Vonis

Iklan

Pengroyok Warga Desa Tajimalela Akhirnya di Jatuhi Vonis

Redaksi
Kamis, November 23, 2017 | 01:00 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-22T18:00:27Z

SuaraLampung.com - Kalianda -Tersangka pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Rendi Hayatulah (23) beberapa benerapa bulan lalu di vonis hukuman 8-10 tahun penjara yang di gelar ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 22/11/2017.

Putusan vonis ini sebenarnya sudah di undur beberapa kali, mengingat masyarakat desa tempat tinggal korban dan keluarga merasa keberatan, dengan mengajukan surat keberatan. (Sebelumnya-red) terdakwa mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Namun hal itu dipertimbangankan karena keluarga korban tidak terima.

Dengan pertimbangan ini maka Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan memutuskan Musa (55), Dedi Irawan (19) warga Dusun Jembat Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda dengan hukuman 8 Tahun Penjara, serta Uwan (23) warga Dusun Rejosari, Desa Tamanagung Kecamatan Kalianda 8 Tahun Penjara dan Angga Saputra (19) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda 10 Tahun penjara.

Selama Sidang berlangsung, susana di Pengadilan Negeri Kalianda di jaga ketat aparat kepolisian, untuk mengantisipasi kejadiaan yang tidak di inginkan, sebab puluhan masyarakat serta keluarga korban hadir langsung di ruang sidang cakra.

Diberitakan sebelumnya, Rendi Hayatulah (23) warga Dusun III, RT 8, Desa Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam saat sedang menonton hiburan orgen tunggal di Desa Tamanagung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, (12/05/17), Jum'at malam sekitar pukul 23.30 wib.

Menurut kesaksian, Angga (25), kronologis awal kejadiannya Korban bersama rekannya datang menonton orgen tunggal, kemudiam ada selisih paham antara korban dan pelaku pengeroyokan. Korban yang sebenarnya sudah berlari ke belakang rumah warga lantaran dikejar para pelaku itupun tak mampu menghindar saat sejumlah warga berhasil menangkapnya.

Korban mengalami luka tusukan di dada dan leher serta luka benda tumpul di kepala, sebelum meregang nyawa, korban sempat dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda namun korban yang mengalami luka cukup parah tidak dapat tertolong, tungkasnya. (Zn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengroyok Warga Desa Tajimalela Akhirnya di Jatuhi Vonis

Trending Now

Iklan

iklan