Sungguh Bejat Oknum Kepala Kampung Di Lampung Tengah Tiduri Istri Warganya Sendiri

Iklan

Sungguh Bejat Oknum Kepala Kampung Di Lampung Tengah Tiduri Istri Warganya Sendiri

Redaksi
Rabu, November 29, 2017 | 21:38 WIB 0 Views Last Updated 2017-11-29T14:38:44Z

Suaralampung.Com, Lampung Tengah - Tugas dan kewajiban seoarang Kepala Kampung adalah pengayom masyarakat dan biasa menengahi setiap ada permasalahan, mulai dari hal sepele sampai skandal percintaan, kawin lari hingga perselingkuhan.

Namun beda halnya dengan seorang Kepala Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.

Di malam akhir November 2017 harusnya mengurusi rakyatnya, sang Kepala Kampung ini malah mencari celah untuk bermesum ria. Tapi bukan dengan gadis, melainkan istri orang.

Nikmat sesaat, sengsara menunggunya. Itulah sebutan yang pantas untuk Kepala Kampung Sri Agung YN Hanya untuk memuaskan napsu birahinya, Kakam ini nekat meniduri istri dari Dermawan warga nya sendiri. 

Namun nasib berkata lain. Saat sedang asik bercumbu dan endehoy dengan pasangannya, Kakam YN tertangkap basah oleh suami dari selingkuhannya di salah satu rumah warganya sendiri. 

Kepala kampung tersebut dinilai sudah mengotori citra pemerintahan karena telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. 

Seorang pemimpin yang diharapkan masyarakat menjadi panutannya, malah mengotori citra pemerintahan karena telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. 

"Kakam YN ini sudah mengotori kampung dan citra pemerintah sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Apes nya lagi penggrebekan selingkuh ini langsung dikomandani suami dari wanita yang ditiduri Kakam YN, Minggu malam (26/11/2017) kemarin." ungkap sumber yang enggan nama nya disebutkan. 

Sementara itu Darmawan suami dari SN ( pasangan selingkuh) saat ditemui media ini di Polsek Padang Ratu mengatakan bahwa dirinya telah membuat laporan ke Polsek setempat. 

"Masalah ini sudah saya laporkan ke Polsek Padang Ratu. Agar masalah hukum ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegasnya.

Laporan ini pun dibenarkan Kapolsek Padang Ratu Kompol. Yohanes Goersil. SH.  Atas laporan ini kedua pelaku mesum tersebut akan dikenakan pasal 284 KUHP atas perzinahan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zinah dan dilakukakan atas dasar suka sama suka."Unuk ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara."ungkapnya.

Liputan. Irul
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sungguh Bejat Oknum Kepala Kampung Di Lampung Tengah Tiduri Istri Warganya Sendiri

Trending Now

Iklan

iklan