Ombudsman Terima Kunjungan Pemkab Mesuji

Iklan

Ombudsman Terima Kunjungan Pemkab Mesuji

Redaksi
Minggu, Februari 25, 2018 | 21:09 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-25T14:09:07Z

Suaralampung.com,Bandar Lampung-OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam rangka menyusun Standar Pelayanan, di Kantor ORI Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, Jumat (23/02/18).

Dalam kunjungan tersebut hadir dari pihak Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji.

Asisten ORI Perwakilan Lampung Atika Mutiara Oktakevina dalam pemaparan materi terkait standar pelayanan mengatakan, dalam menerapkan standar pelayanan jika merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ada 14 item yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana atau fasilitas pelayanan dan menetapkan serta mempublikasikan maklumat pelayanan adalah bagian dari kewajiban si penyelenggara untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik" kata dia.

Lebih lanjut Atika mengatakan, kewajiban penyelenggara dalam memenuhi standar pelayanan yang sudah diamanatkan undang-undang tersebut yang menjadi salah satu dasar Ombudsman melakukan penilaian Kepatuhan setiap tahunnya kepada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Dari hasil penilaian tersebut bias terlihat mana pemerintah daerah yang tidak patuh dan yan patuh terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Biasanya akan kita klasifikasikan menjadi Zona Merah, Kuning dan Hijau" pungkasnya.

Sementara Kepala ORI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dalam hal menyusun standar pelayanan sudah menjadi kewajiban para penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Jadi meskipun Kabupaten Mesuji belum dinilai terkait kepatuhan standar pelayanannya, ini sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi standar pelayanan disetiap instansinya" ujarnya.

Menurut Nur Rakhman, pemahaman pemerintah daerah terkait penyusunan standar pelayanan yang perlu menggunakan anggaran yang cukup besar sebetulnya tidaklah demikian. Menurutnya, hal tersebut juga sebetulnya sudah diamanatkan dalam undang-undang untuk menganggarkan terkait menysusun standar pelayanan. 

"Jadi ketika Ombudsman melakukan penilaian yang dilihat bukan kemewahannya akan tetapi keberadaan dan fungsi dari standar pelayanan tersebut yang dapat diakses oleh masyarakat selaku pengguna layanan" pungkasnya.




Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung,Jl. Way Semangka No. 16A.Pahoman Bandar Lampung.Telp/Fax : 0721-251373.Email :
lampung@ombudsman.go.id Narahubung : SGA (0822-7888-7966).

Sumber:Ikhwan Rahendra /Azhimi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Terima Kunjungan Pemkab Mesuji

Trending Now

Iklan

iklan