Polres Lamsel Gelar Pers Rilis Penangkapan Jaringan Sabu Sebarat 4 kg

Iklan

Polres Lamsel Gelar Pers Rilis Penangkapan Jaringan Sabu Sebarat 4 kg

Redaksi
Senin, Februari 19, 2018 | 19:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-02-19T12:43:41Z

Suaralampung.com lamsel-tergiyur upah 60.000.000 sebagai kurir narkotika jenis sabu, nekat gunakan kendaraan roda 4 suzuki ertiga nopol: B 2877 TOF dari sumatera utara dengan tujuan jakarta sen/19/2/2018.

tersangka Abdul Rahman mengakui bahwa bisnis membawa barang haram narkotika jenis sabu ini sudah di kerjakan sebanyak tiga kali,ia juga menambahkan bahwa biisnis tersebut atas perintah Ismail Ibrahim yang berada di Aceh utara yang saat ini tercatat sebagai daftar pencarian orang(DPO).

Abdul rahman dan muhamad husain tergiyur menjadi kurir barang haram lantaran ingin melunasi hutangnya "kan kita dapat upah sebesar Rp.60.000.000 rencana untuk bayar hutang"ungkapnya.
Namun naas menimpa pada hari minggu 11 februari 2018 sekira pukul 15.30 tempatnya di area dermaga III pelabuhan penyebrangan bakauheni lampung selatan,saat aparat polres lampung selatan menggeledah mobil miliknya dan di temukan barang haram tersebut,sehingga kedua tersangka di amankan untuk di lakukan langkah pengembangan.  

Kapolres lamsel  AKBP.M. Syarhan mengungkapkan kita masih menyelidiki penyelundupan narkotika dengan modus di bungkus dengan plastik besar bermerek GUANYINWAN warna kuning berisi kristal narkotika jenis sabu. 

Jika narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat sekitar 4 (empat) kilogram tersebut dinilai dengan uang maka nilainya diasumsikan mencapai sebesar  Rp.6 M ( enam miliyar rupiah) jika 1 (satu) paket atau 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.1,5 M (satu miliyar lima ratus juta rupiah.ungkap kapolres 

melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang- undang republik indonesia nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

Dengan ancaman pidana 
-hukum mati
-seumur hidup
-paling singkat 6 (enam) tahun
-paling lama 20 (dua puluh) tahun.
-denda maksimum Rp.10 M (sepuluh miliyar rupiah).




Wartawan/liputan:*/yogi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lamsel Gelar Pers Rilis Penangkapan Jaringan Sabu Sebarat 4 kg

Trending Now

Iklan

iklan