Miris Bocah Melakukan Aksi Penipuan dan Penggelapan

Iklan

Miris Bocah Melakukan Aksi Penipuan dan Penggelapan

Redaksi
Selasa, Maret 20, 2018 | 13:41 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-20T06:41:57Z

Miris Bocah Melakukan Aksi Penipuan dan Penggelapan

suaralampung.com-Pringsewu-Polres Tanggamus. Polsek Pringsewu kembali menangkap pelaku tindak pidana yang dilakukan anak dibawah umur. Kali ini GA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dalam perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) satu unit motor milik korban Wista Riandi (22).

"Pelaku diamankan pada Sabtu (17/3/18) dirumahnya. Untuk diketahui pelaku sudah pernah ditahan 8 bulan dalam kasus pencurian pemberatan pada tahun 2016," kata Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili dan konfrensi pers di Polsek Pringsewu, Senin (19/3/18).

Kapolsek menjelaska, kronologis kejadian awalnya pada Rabu (7/3/18) korban warga Kresnomulyo Ambarawa bertemu pelaku di Pendopo sekitar pukul 20.30 WIB, meminta pelaku untuk dicarikan cewek, lalu keduanya pergi berboncengan kearah Fajaresuk dengan menggunakan sepeda motor korban Vega R B 6721 NST.

Setibanya di depan Kolam Renang Fajaresuk, pelaku yang sudah tidak bersekolah tersebut dan berdasarkan catatan kepolisian telah 4 kali melakukan tindak pidana 3 kasus diantaranya tipu gelap dan 1 kasus curat meminta korban untuk berhenti lalu meminta sejumlah uang serta membawa motor korban dengan alasan untuk menyusul cewek.

"Setelah pergi, pelaku tidak kunjung kembali, malahan menggadaikan sepeda motor korban Rp 700 ribu kepada orang lain sehingga korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu,"ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku GA akhirnya diamankan dirumahnya dan turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Sementara berdasarkan penuturan pelaku GA, untuk uang hasil gadai sepeda motor korban dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. "Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena saya bersangkutan tinggalnya tidak menetap,"tuturnya.

Atas kejahatanya, pelaku dipersangkakan pasal 372, 378 KUPidana tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)

Virus-free. www.avast.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris Bocah Melakukan Aksi Penipuan dan Penggelapan

Trending Now

Iklan

iklan