Penjambret Wanita Renta Di Bekuk Polsek Way Jepara

Iklan

Penjambret Wanita Renta Di Bekuk Polsek Way Jepara

Redaksi
Minggu, Maret 25, 2018 | 21:32 WIB 0 Views Last Updated 2018-03-25T14:32:27Z

Suaralampung.com-lampung timur-. Pelaku jambrbet perhiasan seorang nenek renta di wilayah hukum polsek way jepara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum karna perbuatannya AS harus di jemput oleh anggota Reskrim Polsek Way jepara, Sabtu 24/03/2018.di kediaman istri mudanya.

Saat di konfirmasi awak media Kapolsek Way jepara Iptu Marbun mengatakan bahwa AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap korbannya seorang nenek berusia sekitar 80 an tahun dan kejadiannya, pada Senin 20/03/2018.beberapa hari lalu. 

"Penangkapan AS atas dasar laporan dari keluarga korban, setelah beberapa hari tim kami melakukan lidik dan menemukan titik terang berkisar kurang lebih lima hari , pelaku berhasil kami tangkap.
kami menangkap AS di rumah istri mudanya yaitu di Kecamatan Labuhan ratu ketika ia sedang berleha-leha.dan dalam penangkapan tersebut  Dia tidak melakukan perlawanan terhadap tim kami" ujar Marbun.

Ia juga mengatakan (Marbun red) pelaku dan korban masih tetangga, yang sama-sama tinggal di Desa Labuhan ratu baru, Kecamatan Way jepara. Modus operandi pelaku yakni, pada saat tengah malam pelaku mencongkel dinding gribik di ruang dapur korban.

Lalu pelaku masuk dan memukul sang nenek kemudian merampas perhiasan emas yang di pakainya. Korban yang sudah renta tersebut berupaya untuk mempertahankan perhiasan miliknya. Namun karna sudah terlalu tua sehingga berhasil lah AS merampasnya"saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Way jepara,"pungkasnya.

Berita wartawan Suaralampung.com
(Raja) 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjambret Wanita Renta Di Bekuk Polsek Way Jepara

Trending Now

Iklan

iklan