Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas kepada Jaksa

Iklan

Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas kepada Jaksa

Redaksi
Rabu, Mei 30, 2018 | 22:29 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-30T15:29:40Z

Suaralampung.com-Tanggamus Lampung-. Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Talang Padang Cabang Tanggamus, Rabu (30/5/18) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-198/N.8.16.7/Epp.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Volanda Azis Saleh, SE. SH.," kata Ipda Mirga Nurjuanda. 

Tersangka sebelumnya ditangkap dirumahnya di Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus, Jumat (6/4/18) dinihari pukul 01.00. Setelah buron selama 9 bulan lamanya, berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.

Dalam perkara tersebut berhasil, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas kepada Jaksa

Trending Now

Iklan

iklan