Guna menciptakan Suasana Kondusif di Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan di Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

Iklan

Guna menciptakan Suasana Kondusif di Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan di Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

Redaksi
Selasa, Mei 22, 2018 | 19:43 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-22T12:44:10Z

Suaralampung.com,Pringsewu - Personil gabungan Polsek Pringsewu dan Polres Tanggamus beserta Koramil Pringsewu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si merazia dan memeriksa pengunjung serta menutup tempat hiburan Family Karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan pada Senin malam (21/5).

Kompol. Andik Purnumo Sigit, mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan dalam razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah hukumnya ini melibatkan belasan personil gabungan,oprasi dimulai pukul 22.00 dan berakhir pukul 23.40 Wib. 

"Razia dilaksanakan sesuai dengan surat edaran antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda agar tidak beroperasinya tempat hiburan selama bulan Suci Ramadhan," ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Selasa (22/5) pagi.

Dikatakan Kapolsek, selain itu petugas juga memeriksa tempat hiburan King Karaoke, namun tempat hiburan tersebut tutup/tidak beroperasi. sehingga membubarkan pemuda yang sedang nongkrong di Lapangan Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat saja,hal ini disinyalir sering dijadikan tempat nongkrong tersebut untuk mengkonsumsi minuman keras.

Petugas juga memeriksa dan membubarkan para pemuda yang sedang nongkrong di Pendopo Pringsewu, "sesuai dengan surat edaran antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda yang membatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib agar kegiatan umat muslim di bulan Ramadhan pada malam hari yaitu shalat tarawih dapat berjalan lancar dalam suasana yang agamis dan kondusif," jelasnya.

Terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas menjelaskan melalui Whatsapp, terkait himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda, Nomor : 800/192/U.18/2018, Nomor : B/592/V/2018, Nomor : B.660/N.16.8/CUM.1/05/2018 yang ditandatangani Forkopimda sudah disampaikan ke semua pengusaha hiburan.

"Ya,himbauan sudah diedarkan ke semua pemilik karaoke, tapi hari ini diberikan lagi surat himbauan tersebut ke pemilik hiburan, agar menutup hiburan selama bulan suci Ramadhan," tandasnya. (Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guna menciptakan Suasana Kondusif di Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan di Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

Trending Now

Iklan

iklan