Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa, Pengacara Nyatakan Irwandi Tidak Bersalah

Iklan

Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa, Pengacara Nyatakan Irwandi Tidak Bersalah

Redaksi
Rabu, Mei 30, 2018 | 23:17 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-30T16:17:28Z

Suaralampung.com, Bandarlampung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin mengahadirkan saksi yang memberatkan yakni saksi Diki yang merupakan anak dari pemilik tanah saksi korban Darwin Muchlis. Terkait sidang lanjutan pemalsuan surat palsu dengan terdakwa Irwandi (41) warga Jl Way Mesuji, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal kembali digelar, Rabu (30/5). 

Dalam persidangan tersebut, Diki mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang mengambil surat sporadik milik orang tuanya, yang lalu dipalsukan tandatangannya pada surat kuasa untuk kemudian dijaminkan surat tanah sporadik oleh terdakwa di Bank BRI Unit Pasar Tugu sebesar Rp 25 juta, sebagai agunan kredit usaha mikro.

Selain itu, dirinya juga tidak mengetahui jelas bahwa siapa yang mengambil surat sporadik tersebut hingga bisa sampai ditangan terdakwa yang kemudian dijamikan. "Tapi yang jelas surat tersebut dijaminkan ke Bank BRI. Saya tidak mengetahui soal surat tersebut letaknya dimana," kata Diki kepada Majelis Hakim Ahmad Lakoni, dalam sidang yang terbuka untuk umum kemarin. 

Meskipun tidak mengetahui, lanjutnya, ia meyakinkan bahwa yang mengambil surat tersebut adalah terdakwa. Karena, katanya, tidak mungkin adiknya (Ali) yang mengambil surat tersebut. "Masa ia adik saya yang mengambil suratnya. Kalau memang adik saya butuh uang tinggal minta saja sama ayah kami," ungkapnya.

Usai menjalani persidangan, Diki menambahkan, bahwa pihaknya juga kembali akan melaporkan adik terdakwa yang bernama Rizky Amalia ke Kantor Polisi terkait kasus investasi bodong.  "Masalah lain masih ada tidak hanya ini saja,  adik terdakwa yang bernama Rizky Amalia juga terlibat dalam kasus investasi bodong. Saya ada buktinya dan saya akan menghadirkan PPATK agar mengetahui aliran dananya terkait investasi bodong itu kemana saja," jelasnya.

Terpisah, terdakwa Irwandi melalui tim Penasehat Hukumnya yakni Wendri mengatakan, pihaknya tidak memberikan pertanyaan kepada saksi lantaran dinilai jawaban saksi tidak memiliki pembuktian.
"Saat ditanyai ia tidak mengetahui surat itu dimana dan yang mengambil surat itu siapa dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, dalam kasus ini," kata Wendri usai persidangan. 

Selanjutnya mengenai soal investasi bodong, pihaknya belum mengetahui mengenai adanya laporan yang ditujukan kepada adik terdakwa tersebut. Menurutnya, jika ada kasus tersebut silakan melapor. "Silakan lapor kalau ada bukti dan itu pasti ada pertanggung jawabannya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka kami akan melapor balik," ungkapnya.

Diketahui, perkara pemalsuan tandatangan surat keterangan tanah (sporadik) antara keluarga berbuntut panjang. Akibatnya, Darwin Muchlis selaku pemilik tanah terpaksa pidanakan kakak menantunya. Perbuatan tersebut tejadi berawal pada tahun 2016 saat saksi korban akan meningkatkan suratnya menjadi sertifikat. Namun, saat mencari surat sporadik tersebut, saksi korban tidak menemukan suratnya. (abt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa, Pengacara Nyatakan Irwandi Tidak Bersalah

Trending Now

Iklan

iklan