Menkes Apresiasi Daerah yang Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

Iklan

Menkes Apresiasi Daerah yang Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi
Kamis, Mei 31, 2018 | 15:37 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-31T08:37:49Z

Suaralampung.Com.
JAKARTA SELATAN -- Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) memberikan apresiasi tinggi kepada daerah yang mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan baik. Hal tersebut disampaikan Menkes dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). 

"Semua orang berhak terlindungi dari bahaya asap rokok orang Iain. Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," jelas Nila Moeloek. 

Ia menjelaskan Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR. 

Nila Moeloek menjelaskan bahwa masyarakat mengetahui merokok dapat menyebabkan suatu hal yang buruk bagi kesehatan dan melukai hati keluarga.  "Pada 2017 di dunia setiap tahunnya terjadi kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM) pada kelompok usia di 30-69 tahun tercatat sebanyak 15 juta. 

Sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau. Kematian di usia tersebut merupakan usia produktif, mengingat Indonesia akan memperoleh bonus demografi. Untuk itu kita harus mencegah masyarakat, terutama anak-anak dan remaja untuk menghindari dan mengurangi akan bahaya merokok," jelas Nila. 

Ia berterimakasih atas upaya Pemda yang telah membantu dalam mencegah dan mengurangi bahaya  merokok. Salah satunya melalui KTR dan pemberhentian Iklan rokok.  "Kami sangat mendorong gerakan agar masyarakat untuk hidup sehat, diantaranya dengan beraktivitas fisik,  makan buah,  dan cek kesehatan secara berkala," jelasnya. 

Sementara itu, WHO Indonesia, Van Parane Taran menjelaskan sebanyak 7,2 juta kematian disebabkan akibat konsumsi produk tembakau, dan 70% kematian tersebut terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia. Kematian tersebut disebabkan karena penyakit jantung dan stroke. Di Indonesia, stroke mencapai 21,1%, dan penyakit jantung (12,9%). "Tembakau merupakan produk yang setiap tahunnya mengakibatkan lebih dari 7 juta kematian dan kerugian ekonomi sebesar USD sebesar 1,4 triliun yang dihitung dari biaya perawatan dan hilangnya produktivitas karena kehilangan hari kerja," jelas Parane. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono menjelaskan kegiatan HTTS bertemakan "Rokok penyebab Sakit Jantung dan Melukai Hati Keluarga" bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan kepedulian Pemerintah Daerah akan bahaya konsumsi tembakau yang mampu menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan penyakit lainnya.  

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan pemberian penghargaan Pastika Parama, Pastika Awya Pariwara, penyerahan penghargaan Paramesti dan Penghargaan Pastika Parahita. Selain itu terdapat launching perubahan Pictorial Health Warning yang ditandai dengan penekanan tombol sirine. (Humas Prov)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menkes Apresiasi Daerah yang Mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok

Trending Now

Iklan

iklan