Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Rumah Kosong

Iklan

Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Rumah Kosong

Redaksi
Rabu, Mei 23, 2018 | 18:07 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-23T11:07:31Z

Tanggamus, Suaralampung.com-
Dua tersangka pembobol rumah kosong, Ridwan (26) dan Epriyanto (32) dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang, Rabu (23/5) siang. 

Berkasnya kedua petani yang merupakan warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Jaksa sesuai surat P21 Nomor : B/166/N.8.16.7/Epp.2/5/2018 tanggal 23 Mei 2018.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk di limpahkan ke pengadilan.

"Kedua tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Hari ini langsung kita limpahkan," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Sebelumnya, kedua tersangka berhasil dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung , Selasa (3/18) dinihari pukul 04.00 Wib, saat berada dirumahnya masing-masing setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korbannya Ngateman (42) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu. 

Dari tangan kedua pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 laptop, 3 hp, 1 set playstation/PS2 dan tanki semprot. Atas perbuatannya kedunya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Laporan: (Sahril Fauzi/Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pulau Panggung Limpahkan Dua Tersangka Pencuri Rumah Kosong

Trending Now

Iklan

iklan