Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik : Tak Ada Larangan Dalam UU Penyimpanan Bahan Kampanye di Gudang

Iklan

Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik : Tak Ada Larangan Dalam UU Penyimpanan Bahan Kampanye di Gudang

Redaksi
Senin, Mei 28, 2018 | 07:18 WIB 0 Views Last Updated 2018-05-28T00:18:42Z

Bandar Lampung, Suaralampung.com-Ketua Bidang Legal dan Advokasi Tim Kerja Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3 Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia, M.Si, M.Kn, Ph.D (Arinal-Nunik), H. Anshori Bangsaradin, SH mengaku heran dengan langkah Panwaslu Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu yang terkesan mengada-ada.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Panwaslu Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki dasar hukum yang kuat didalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, bahkan menimbulkan kegaduhan politik di Provinsi Lampung.

"Kami berharap sahabat dan teman-teman kami yang saat ini menjadi penyelenggara dibidang pengawasan, khususnya Panwaslu Kabupaten Lampung Utara untuk melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan sesuai dengan perundang-undangan, peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, sehingga tindakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan politik, hingga menciptakan opini yang tidak berimbang bahkan merugikan Peserta Pilkada (Pasangan Calon)" ujarnya, Minggu (27/5/2018) malam.

Kemudian Anshori yang juga mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang ini geram, dengan adanya surat pemanggilan Panwaslu Lampung Utara Nomor: 078/K.LA-05/PM.05.02/V/2018, kepada pengurus Partai Golkar yang juga Anggota DPRD Lampung Utara, Ruslan Efendi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpanan logistik bahan kampanye pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik.

"Gudang untuk menyimpan bahan kampanye itu Legal dan tidak dilarang oleh undang undang, memang tidak boleh menyimpan logistik kampanye?" tanyanya.

Padahal lanjut Anshori, Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa partai politik/gabungan  partai politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Lampung ini menekankan agar penyelenggara dan pengawas pemilu tidak dapat diarahkan oleh pihak manapun, karena penyelenggara juga diawasi langsung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini bisa jadi preseden buruk bila sala langkah, konsekuensinya kepada penyelenggara Pemilu yang bekerja diluar ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, segera kita laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat penegak hukum, karena melakukan tindakan tidak menyenangkan (Pidana Murni) dan bekerja terkesan mengada-ada tidak sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.

Sementara itu Ketua Tim Kerja Pemenangan Pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik, H. Tony Eka Candra menjelaskan, telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur Lampung secara demokratis, sejuk, tertib, aman, dan damai.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini menerangkan, didalam melaksanakan tugas dan fungsinya penyelenggara juga diawasi oleh DKPP sebagai kontrol. 

"Kita harus sama-sama menjaga pemilihan Gubernur Lampung ini dengan sejuk, tertib, aman, damai dan demokratis, agar produk yang dihasilkan dalam Pilgub Lampung ini terpilih pemimpin yang amanah, berkualitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat Lampung, dan ini juga sesuai dengan arahan pasangan calon nomor tiga Arinal - Nunik yang selalu mementingkan dan peduli kepada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung," jelasnya.

Wakil ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Korbid Pemenangan Pemilu ini yakin dan percaya, Masyarakat Provinsi Lampung sudah cerdas dalam memilih siapa yang layak menjadi pemimpin, karna pemilu bagi masyarakat Lampung sudah tidak asing lagi.

Kamipun yakin dan percaya masyarakat Lampung akan memilih pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik dalam Pilgub 27 Juni 2018 untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang, karena masyarakat Lampung ingin perubahan yang lebih baik," pungkasnya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik : Tak Ada Larangan Dalam UU Penyimpanan Bahan Kampanye di Gudang

Trending Now

Iklan

iklan