Didampingi Kuasa Hukum, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Iklan

Didampingi Kuasa Hukum, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Redaksi
Selasa, Juni 26, 2018 | 19:09 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-26T12:09:59Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Lantaran dinilai telah melakukan sikap arogansi dan melanggar AD/ART Partai Golkar Provinsi Lampung terhadap pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung M.Alzier Dianis Thabranie dari jabatannya. Seluruh kader partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Sekretaris DPD Parta Golkar Lampung, Asep Yani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (26/6)

Dalam surat gugatan Nomor : 100/PDT 6/2018 PNTK tertanggal 26 juni 2018, Asep Yani (52) Wakil Sekretaris DPD Golkar Provinsi Lampung, disebut sebagai Penggugat I dan Yur Aplah (53) sebagai Anggota Partai Golkar disebut sebagai Penggugat II. Selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II sebagai para Penggugat secara bersama-sama mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi. Terkait tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan.

Asep Yani yang mendatangai PN Tanjungkarang didampingi kader Golkar dan Kuasa hukumnya Williyus berharap agar gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis Hakim PN Tanjungkarang yang menangani kasus masalah ini karena Arinal Djunaidi dianggap telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan tidak mematuhi AD/ART Partai Golkar Provinsi Lampung. 

"Ini tindakan kesewenang-wenangan jangan mentang-mentang ketua, saya pernah jadi ketua OKK jadi tau produser pemecatan kader tidak semena-mena gini, tahapan pemecatan itu ada tiga, satu peringatan lisan, kedua SP1, ketiga SP2, bukan ujuk-ujuk maen pecat," kata Asep sambil menunjukkan surat gugatan yang diajukan di PN Tanjungkarang kemarin.

Asep Yani yang juga merupakan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan apa yang telah dilakukan Arinal Djunaidi telah mengotori Marwah partai yang selama ini menjunjung tinggi adanya aturan yang tertuang dalam AD/ART partai.

"Emang punya nenek moyang dia apa, ujuk-ujuk lakukan seperti ini, saya punya SK sama dengan Arinal juga di dalam kepengurusan sekarang, itu yang akhirnya membuat kami harus melaporkan dikarenakan melakukan kesewenang-wenangan," kata sekretaris SOKSI Lampung ini.

Sebelumnya diberitakan, FPKPGL menilai sikap otoriter Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, melalui Ketua OKK DPD Partal Golkar Provinsi Lampung yang menyatakan pemecatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Tabranie, merupakan sikap arogansi dan melanggar AD/ART Partai. 

Ketua FPKPGL, Indra Karyadi  mengatakan bahwa dengan didorong oleh rasa ketidakadilan dari sikap Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Junaidi terhadap Ketua Dewan Pertimbangan M. Alzier Tabranie beberapa hari lalu, pihaknya menyatakan sikap untuk mendukung M. Alzier Tabranie untuk menyelamatkan Partai Golkar Provinsi Lampung dari sikap arogansi Arinal Djunaidi. (abt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Didampingi Kuasa Hukum, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Trending Now

Iklan

iklan