Miliki 1 Kg Sabu, Polisi Tembak Residivis Kasus Narkoba

Iklan

Miliki 1 Kg Sabu, Polisi Tembak Residivis Kasus Narkoba

Redaksi
Sabtu, Juni 23, 2018 | 17:04 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-23T10:04:41Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Terkait kepemilikan 1 Kg sabu-sabu, Bandar Narkoba antar Provinsi berhasil dilumpuhkan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung. Salah satu dari dua pelaku tersebut meninggal dunia karena luka tembak dibagian depan saat akan dilarikan ke Rumah Sakit. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Sabtu (23/6).

Murbani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan lantaran petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan jika kedua tersangka yang bernama Imam dan Asep kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bandarlampung. Selain itu, kedua tersangka yang juga merupakan residivis dalam kasus Narkotika yang baru bebas pada tahun 2017 lalu.

"Awalnya anggota kami mendapat laporan dari masyarakat adanya pengedar narkoba yang meresahkan di daerah Sukaraja. Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka atas nama Imam," kata dia. 

Selanjutnya, dari penangkapan terhadap tersangka Imam ditemukan beberapa barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 3,64 gram, 5 paket sedang sabu seberat 4,74 gram, 1 pil ekstasi, 1 unit motor Yamaha Vino dan 1 unit handphone. Dari infomasi tersangka yang sudah ditangkap, akhirnya dilakukan pengembangan dan lansungsung melakukan penangkapan tersangka lainnya yang bernama Asep. 

Setelah penangkapan Imam lalu dilakukan pengembangan akhirnya dilakukan penangkapan rekannya bernama Asep, dan Asep Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kg dan uang sebesar Rp15 juta dan satu unit mobil yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Tapi untuk tersangka Asep terpaksa kami tembak saat dilakukan penangkapan. Asep melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena Asep melakukan perlawanan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk dilumpuhkan. Asep meninggal saat dalam perjalanan ketika akan dibawa ke rumah sakit," kata Murbani saat menggelar konferensi pers kepada media yang didampingi oleh Pejabat Polda Lampung.

Kemudian, ketika ditanya apakah masih ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini? Murbani menjawab kemungkin itu ada tapi sejauh ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan. Akibat perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (abt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki 1 Kg Sabu, Polisi Tembak Residivis Kasus Narkoba

Trending Now

Iklan

iklan