Ombudsman Buka Posko Pengaduan Terkait Pelaksanaan PPDB 2018

Iklan

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Terkait Pelaksanaan PPDB 2018

Redaksi
Jumat, Juni 29, 2018 | 16:08 WIB 0 Views Last Updated 2018-06-29T09:08:56Z

Suaralampung.com-Bandar Lampung-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung siap mengawal, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun ajaran 2018/2019 yang sedang berlangsung baik ditingkat SMA/Sederajat, SMP/sederajat dan SD/Sederajat. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Jum'at (29/06/20178). 

Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah sangat menentukan input calon peserta didiknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga proses ini menjadi salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kembali mengimbau masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB. Sepantasnya PPDB yang jujur, kredibel dan transparan diterapkan dalam pelaksanaannya.

"Kami telah membentuk tim monitoring pelaksanaan PPDB yang akan turun langsung ke lapangan. Ada beberapa hal yang akan menjadi fokus kami dalam mengawasi proses penerimaan ini, kami akan lakukan uji sampel ke beberapa sekolah yang tersebar di Provinsi Lampung dengan metode acak untuk melihat kinerja sekolah dalam melakukan proses PPDB Tahun 2018 yang akan diuji kedalam aturan yang berlaku", Tegas Nur Rakhman.

Nur Rakhman juga mengatakan, selain melakukan monitoring Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga membuka posko pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No. 16A, Pahoman Bandar Lampung dengan nomor pengaduan: 0721-251373, 081373899900 bagi masyarakat yang menjadi korban langsung atau menemukan adanya kejanggalan dalam proses PPDB.

Menurutnya, upaya tersebut juga merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Ombudsman untuk mewujudkan pendidikan yang jujur, bersih dan berkualitas di Provinsi Lampung. Maka dari itu, Ombudsman juga meminta partisipasi dari masyarakat dan media untuk dapat mengawasi dan melaporkannya apabila ada hal-hal yang janggal dalam pelaksanaan PPDB.

Laporan :(Sahril Fauzi/Saripudin/Azhimi/rls)

-----------------------------------
Kantor Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Lampung
Jl. Way Semangka No. 16A
Pahoman Bandar Lampung


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Buka Posko Pengaduan Terkait Pelaksanaan PPDB 2018

Trending Now

Iklan

iklan