Kasus Money Politik, Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa

Iklan

Kasus Money Politik, Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa

Redaksi
Jumat, Juli 27, 2018 | 20:50 WIB 0 Views Last Updated 2018-07-27T13:50:33Z

Suaralampung.com, Bandarlampung
Empat terdakwa money politik yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung, dapat bernapas lega. Pasalnya, majelis Hakim yang dipimpin Riza Fauzi memvonis bebas keempat terdakwA terkait kasus money politik saat pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub Cawagub) Lampung 2018.

Para terdakwa yakni Apin (33) warga Jalan Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. "Memutus empat terdakwa dengan putusan bebas," ujar Riza, Jum'at (27/7). Atas putusan tersebut, empat terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Irfansyah dan Randy menuntut empat terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan. JPU mendakwa mereka dengan Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UUD RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UUD Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Terpisah, usai sidang terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Gunawan Raka menyatakan jika putusan majelis hakim tersebut dianggap tepat karena sesuai fakta persidangan. "Jika upaya banding kita belum tahu, intinya dalam perkara ini tidak ada proses sampai kasasi ini hanya sampai banding. Kalau memang banding ya kita siapkan dokumen-dokumen yang masih berkaitan sesuai persidangan.

Ia menambahkan, usai putusan tersebut pihaknya menerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir. "Sejauh ini saya tidak akan ajukan barang bukti baru jika Jaksa mengajukan banding. Oleh sebab itu, kami akan lihat dulu upaya jaksa, karena kami menyakinkan bahwa mereka tidak bersalah sesuai dengan fakta dipersidangan sebagai mana keterangan para saksi," kata Gunawan Raka kepada wartawan usai sidang. (abt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Money Politik, Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa

Trending Now

Iklan

iklan