Suaralampung.com-lampung timur-.Berstatus janda dan bekerja sebagai seorang guru di SDN 3 sambi karto ASN ini Nekat Menikah Siri Dengan suami orang lain dan berani melanggar peraturan pemerintah dalam PP NOMOR 10 TAHUN 1983 Jo. PP NOMOR 45 TAHUN 1990.yang telah jelas sangsinya apabila melakukan pelanggaran tersebut.
Hukuman Disiplin Bagi PNS yang melanggar
PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di sebut sebagai berikut pada pasal.
5) PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
6) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria
yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
7) PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1),
ayat (2), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan
perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan terhitung
mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman
disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
PNS.
8) PNS Wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Namun demikian pramujiatun ternyata sama sekali tidak menghiraukan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah dengan peraturan yang telah di tetapkan sebagai sanksi,karena sekalipun dia(pramujiatun Red), mengetahui hal tersebut namun tak menjadi kendala bagi nya menjalan keinginannya memenuhi hasrat pribadinya.
Akibat kenekatannya yang diduga merebut suami orang lain, sehingga menimbulkan sang pemilik suami mengirimkan surat untuk kepala sekolah SDN 3 sambi karto.
Surat yang ditulis oleh seorang perempuan bernama Arifah bertempat tinggal Denpasar Bali mengatakan bahwa Pramujiatun telah melakukan pernikahan siri dengan suaminya yang bernama Ngatman dan pernikahan tersebut tanpa seizin dari nya.
Sementara kepala inspektorat kabupaten lampung timur Nurdin shiprizal saat di konfirmasi via WhatsApp (WA), pribadinya mengatakan," Nanti kami prlajari, karena dugaan nikah siri tidak memiliki keabsyahan dan tidak tercatat pada negara/KUA, artinya tidak memiliki buku nikah, nikah dibawah tangan...namun akan kita konform dg disdikbud add.. trims..
Akan dikoordinasikan terlebih dulu dg dikbud.."ujarnya.
Berita wartawan sauaralampung.com
(Raja)