Masyarakat Bertanya?Diduga Lambannya BPN Tanggamus Bertindak, Terkait Dugaan Pungutan PTSL Lebihi Ketentuan

Iklan

Masyarakat Bertanya?Diduga Lambannya BPN Tanggamus Bertindak, Terkait Dugaan Pungutan PTSL Lebihi Ketentuan

Redaksi
Selasa, September 25, 2018 | 16:21 WIB 0 Views Last Updated 2018-09-25T09:22:09Z
suaralampung.com-Tanggamus-Tanggamus-Terkaita pemberitaan tentang keluhan masyarakat Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, tentang besarnya biaya pembuatan sartifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Pokmas dan Aparat Pekon Ketapang.


Kantor ATR/BPN Tanggamus, melalui Kepala Kantor Sudarman menjanjikan beberapa hari yang lalu akan memanggil mereka, namun sampai saat ini belum ada realisasinya. Hal itu berdasarkan balasan pesan whatsap Revhan, Pegawai kantor BPN Tanggamus  Bagian Perbaikan, yang mengurus PTSL di Pekon Ketapang, saat dihubungi mengatakan "maaf bang belum punya kepastian harinya," jawabnya singkat.

Oleh sebab itu, Awak Media mencoba menggali informasi lebih lanjut terhadap Dua Orang Kadus Pekon Ketapang, Bahrun dan Ridwan yang merangkap sebagai Anggota Pokmas. Mereka diduga telah melakukan tindakan penyitaan sartifikat milik warga yang telah dibagikan oleh pihak BPN Tanggamus dikarenakan belum melunasi pembayaran.

"Tidak benar ada sertifikat yang sudah di bagikan BPN langsung ke masyarakat di tarik lagi sama Kadus atau Pokmas, yang ada juga yang belum men-DP sekali itu yang di tahan," ujar Bahrun dirumahnya, Senin (24/9/18).


Dan ditambahkan oleh Ridwan yang juga selaku Kadus, "bukan di tahan, tapi dipegang BPN karna tidak bisa di wakilkan," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan bahwa Pokmas melakukan pengukuran tanah tanpa di dampingi orang Pegawai BPN Tanggamus, mereka malah menjawab, "Kadus itu siapa, kalau disini tidak ada," jawab mereka.

Sebelumnya, Sekertaris BHP yang juga merangkap anggota Pokmas, Muskotal,menjelaskan bahwa sebagian memang ada yang di tarik kembali, namun itu dikarenakan sudah kesepakatan mereka dengan warga. Bahkan ada yang secara suka rela memberikan saat mereka menjumpai warga yang belum melunasi pembayaran sartifikat tersebut dengan alasan agar Pokmas yang menyimpannya.


"Sekarang saya jujur, itu sudah hasil kesepakatan kami, bahkan kami sudah sering koordinasi sama pak Sudarman, bahkan pak Yono sudah pernah kami ajak ke lokasi, setengah hari kami cuma dapat 1 bidang. Untuk besaran biaya bagi tanah yang belum punya kelengkapan surat surat ada biaya tambahan Rp 100 000. Bagi yang sudah punya kelengkapan surat Kebun Rp 700 000, dan pekarangan rumah Rp: 500 000," jelasnya Mustokal beberapa hari yang lalu.

Dan tentang Pokmas yang mengukur sendiri tanpa di dampingi oleh BPN Tanggamus, Dia menjelaskan bahwa ia mengatakan bahwa,"sebelum kami kerja, kami sudah diajarin cara kerjanya, ya kalau kami ada, tapi tidak banyak ada satu dua bidang yang susulan bang," tandasnya. (Saripudin/azm)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Bertanya?Diduga Lambannya BPN Tanggamus Bertindak, Terkait Dugaan Pungutan PTSL Lebihi Ketentuan

Trending Now

Iklan

iklan