Suaralampung.com-Tanggamus-Dugaan pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017/2018, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga kuat Pokmas dan Aparat Pekon setempat bandrol lebih dari Rp200 Ribu. Hal itu menjadi keluhan masyarakat peserta pembuatan PTSL.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanggamus, Sudarman menyayangkan hal tersebut, PTSL yang telah di bagikan dari BPN kepada peserta/masyarakat di patok harga lebih dari Rp200 Ribu.
BPN tidak kurang dalam melakukan sosialisasi terkait hal ini, semua kegiatan pelaksanaan dan biaya pembuatan sertifikat PTSL telah diatur dalam SKB 3 Menteri tanggal 22 Mei 2017 dan Perbup No 31 th 2017 tgl 04 agustus 2017, masih saja terjadi adanya biaya yang di tarik oleh Pokmas, yang melebihi dari Rp200 Ribu.
"Dalam waktu dekat, kami dari pihak BPN Tanggamus akan mengagendakan untuk pemangilan pihak Pokmas dan Masyarakat Pekon Ketapang, untuk mengklarifikasi langsung kepada masyarakat peserta PTSL atas adanya keluhan warga,"kata Sudarman saat di wawancarai di ruang kerjanya, Selasa 18 September 2018.
Terkait hal ini, Camat Limau, Mahfus, saat di konfirmasikan melalui via sambungan telephon mengatakan, "Saya belum tau masalah ini, Besok akan saya konfirmasi dulu dengan Kepala Pekon dan Pokmas – nya, sebab saya tidak mengerti benar masalah ini,"ujarnya memutus sambungan teleponnya. (Saripudin/Syahril F/azm,tim-AJOI)