Diduga BPN Tanggamus Mengenai Penerbitan PTSL Bermasalah,Dikawal AJOI LSM GMBI Lapor ke Kejari

Iklan

Diduga BPN Tanggamus Mengenai Penerbitan PTSL Bermasalah,Dikawal AJOI LSM GMBI Lapor ke Kejari

Redaksi
Selasa, Oktober 16, 2018 | 10:06 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-16T03:06:32Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Program pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.  Untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah pemerintah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Tanggamus, membuat laporan resmi ke Kajari Tanggamus, terkait laporan sebagian masyarakat Pekon Ketapang peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Yang diduga tidak sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri dan Perbub No 31 Tahun 2017.

Laporan LSM GMBI Distrik Tanggamus di terima langsung oleh Kasi Intelijen Ridho Rama.Z. SH.MH. diruanganya 15 Oktober 2018.  GMBI dalam laporanya membawa satu exemplar yang menyertakan laporan tertulis warga Pekon Ketapang, terkait Tanah mereka yang di ukur hanya oleh Pokmas tanpa di dampingi orang BPN. Penyitaan dan penahanan sertifikat warga yang sebelumnya sudah dibagikan langsung oleh orang BPN. Tidak dijelaskanya pengunaan dana yang di tarik oleh Pokmas kepada masyarakat peserta PTSL.

Sementara menurut Ridho kepada awak media di ruanganya mengatakan, setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Laporan yang mengikuti prosedur yang masuk kepada kami akan kami proses,
Saya akan mendiposisikanya dulu ke pimpinan siapa nanti yang akan menanganinya, ini masih butuh waktu "untuk target penangananya belum bisa saya pastikan," tutupnya.

Sementara Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus Amroni Abd SH saat diwawancarai Lintasmediacyber.com diluar gedung Kajari mengatakan, GMBI prihatin dengan apa yang dilakukan Pokmas Pekon Ketapang ke warga peserta PTSL dengan menahan sertifikat warga, dan menarik biaya diluar ketentuan SKB 3 Menteri juga Perbub No 31 Tahun 2017 yaitu Rp 200.000. Ditambah lagi Pokmas yang mengukur sendiri tanah warga tanpa di dampingi orang BPN,"ucapnya kepada media.

Masih menurut Amroni, kami dari LSM GMBI distrik Tanggamus, akan selalu mengawal laporan ini. Laporan kami sudah di terima langsung oleh Kasi intelijen, saya berharap agar Kajari menangani masalah ini dengan cepat dan serius, "supaya pihak terkait salah satunya Pokmas Pekon Ketapang segera di pangil dan di proses," tutupnya.(Saripudin-Zairi Ajoi)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga BPN Tanggamus Mengenai Penerbitan PTSL Bermasalah,Dikawal AJOI LSM GMBI Lapor ke Kejari

Trending Now

Iklan

iklan