Komisi II DPRD Lampung Tengah Lakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tentang Tanaman Organik.

Iklan

Komisi II DPRD Lampung Tengah Lakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tentang Tanaman Organik.

Redaksi
Rabu, Oktober 31, 2018 | 14:22 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-31T07:22:44Z

.

Suara Lampung. Com Lampung Tengah- Pembahasan raperda tanaman organik ini, dihadiri akademisi Unila, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Holtikultura dan Kabag Hukum Pemda Lamteng. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Lamteng Anang Hendra Setiawan, S.Pt, MM, didampingi anggota Sopian Yusuf, SE., Drs. Made Ardhana. 

Anang mengatakan, bahwa Perda inisiasi ini, sudah berjalan dalam tahap pembahasan. Peroses awal yang sudah di lalui yakni melakukan komparasi studi banding ke Kabupaten Jembrana, Bali. Persentase pertanian menjadi ujung tombak di Kabupaten tersebut. "Secara geografis dan historis saya pikir Lamteng dengan sentra pertaniannya. Tidak kalah di bandingkan dengan Jembrana," katanya, saat berlangsungnya rapat pembahasan di ruang rapat Komisi II DPRD Lamteng.

Nah potensi pertanian yang ada di Lamteng ini, Kata Anang, pihaknya berusaha untuk maksimalkannya. Salah satu yang ada yaitu kita membidik namnya penyelenggaraan pertanian organik. 

Lanjut kata Anang, sekmen dan sasaranya, akan kita tentukan payung hukum, atau pun koridor acuan yang kita buat sampai sejauh ini. Nanti kita buat semacam pailit projek di beberapa kecamatan.

Setelah itu, mengkrucut kepada sebuah komunitas pertanian. Lalu kita bentuk forum. Untuk mengacu pada unggulan pertanian Lamteng. "Jadi tahap awal ini, adalah menjadikan Lamteng penyelengara pupuk organik. Meskipun tudak secara keseluruhan, melainkan step by step. Tergantung ketersedian sarana dan prasarana kita, kemudian perangkat SDM nya, dan sebagainya," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan Anang, tujuan yang kita ingin capai dalam perda tanaman organik ini, adalah meningkatkan inkam petani organik. Kemudian memberikan kontribusi inkam yang positif pada penda, terhadap petani yang ada di Lamteng, khususnya industri petani organik.

Memang tidak mudah untuk merubah mindset petani atau konsumen terdaap prodak-prodak organik, tapi kita yakin dasar kita mengglontorkan pertanian organik ini, ada maksud dan tujuannya. Pertama konsumsi aman, kemudian pertanian juga ramah terhadap lingkungan ataupun sistim berkelanjutan. 

"Dengan pola-pola dasar itu saya pokir bisa diterima apa lagi sekarang semakin sadar tentang penting arti sebuah kesehatan," benernya.

"Nah pertanian organik ini mungkin, mampu menjadi salah satu alternatif jawaban bagi konsumsi mereka," imbuhnya. 

Terkait market, (pasar) proses pembuatan perda ini, akan kita tindak lanjuti dengan pembuatan Perbup, terkait dengan hal-hal teknis. Tentang bagaimana pertanianya, jumlah subsidi yang diberikan, kemudian sistim apa yang bisa di sampaikan. "Sehingga pas saat produksi di lakukan. Pasca produksi harus kita perhatikan, dalam hal pembelian prodak itu sendiri," terangnya. 

Anang menambahkan, Jadi kita nanti juga berbicara tentang teknis untuk hulu sampai hilir. Pada saat pertanian itu di dengungkan, kemudian implementasi dilaksanakan, pasca panen pun akan ada yang menampung prodak itu. Dan berapa jumlah pasca panen yang bisa ditampung juga kita bicarakan. 

"Jangan sampai mereka sudah kita perintah untuk melaksanakan pertanian irganik, tetapi kita tidak bertanggung jawab untuk memasarkan prodak itu. Jadi akan kita atur sedemikian yang intinya akan terjadi balanec. Anatara jumlah yang di produksi dengan konsumsi yang akan di jual," tandasnya. (ADV)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi II DPRD Lampung Tengah Lakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tentang Tanaman Organik.

Trending Now

Iklan

iklan