Korupsi Dana Desa Rp 151 juta, Hartono Divonis 4,5 Tahun Penjara

Iklan

Korupsi Dana Desa Rp 151 juta, Hartono Divonis 4,5 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, Oktober 31, 2018 | 17:42 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-31T10:42:50Z

Suaralampung.com, Bandarlampung,
Pj Sekertaris Desa Taman jaya, kabupaten Lampung utara, Hartono divonis oleh majelis Hakim yang dipimpin Novian Syahputra, selama empat tahun dan enam bulan penjara. Terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tamanjaya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 151.577.900.

Dalam putusan teraebut terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No : 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tlndak Pidana Korupsi sebagalmana dalam Dakwaan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (31/10).

Selain pidana penjara terdakwa yang dijatuhin hukuman lebih rendah dari tuntutan tersebut, dibebankan membayar denda sebesar Rp  200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 151 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mangakibatkan kerugian keuangan negara, Bahwa terdakwa tldak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa terdakwa tldak mengemballkan kerugian keuangan negara. 

"Sedangkan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa memiliki tanggungjawab keluarga dan menyesali perbuatnya. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pemah dihukum," tutur Novian saat membacakan amar putusan. Atas vonisan tersebut terdakwa dan Jaksa langsung menyatakan terima.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tamanjaya, kabupaten Lampung utara tersebut, Jaksa menghadirkan ahli yang berasal dari BPK RI.
Terkait perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi yang mengambil keuntungan dari anggaran dana desa pada tahun anggaran 2016.

Pada sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, turut dihadirkan seorang saksi ahli dari badan pemeriksa keuangan RI yang menjelaskan bahwa Hartono telah merugikan keuangan negara sebesar 151 juta, dari pembangunan onderlagh dan irigasi, sesuai dengan pemeriksaan berkas dari Polres Lampung utara yang ia terima.

Terdakwa Hartono akan kembali menjalani sidangnya pada minggu depan, dengan agenda persidangannya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, atas dakwaan kasus tindak pidana korupsi yang telah terdakwa lakukan, pada anggaran dana desa di tahun anggaran 2016. (Okt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Dana Desa Rp 151 juta, Hartono Divonis 4,5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan