Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dokumen Diserahkan Polres Tulang Bawang ke Dinas Karantina Ikan Di Bandar lampung

Iklan

Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dokumen Diserahkan Polres Tulang Bawang ke Dinas Karantina Ikan Di Bandar lampung

Redaksi
Minggu, Oktober 14, 2018 | 20:42 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-14T13:43:01Z

Suaralampung.Com.
Tulang Bawang - Usai Konferensi Pers, Barang Bukti Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dilengkapi Dokumen Diserahkan Polres Tulang Bawang ke Dinas Karantina Ikan Di Bandar Lampung.

Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Tulang Bawang gelar konferensi pers terkait keberhasilan diamankannya pelaku pembawa puluhan ribu bibit udang lobster tanpa dilengkapi dokumen, konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang Akbp.Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Reskrim Akp. Zainul Fachri, SIK pada Sabtu (13/10) di gedung Satreskrim Polres daerah tersebut.

Kapolres Tulang Bawang mengungkapkan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10) sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang."SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten". Tuturnya Akbp Raswanto.

Dia melanjutkan, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster."Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan menambah oksigen". Jelasnya dia.

Dirinya juga menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 jerigen yang berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak batu es."Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5 Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar." Pungkasnya Akbp. Raswanto (Jon)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dokumen Diserahkan Polres Tulang Bawang ke Dinas Karantina Ikan Di Bandar lampung

Trending Now

Iklan

iklan