Terapkan Sistem Aplikasi, Kasipidum Siap Permudah Masyarakat

Iklan

Terapkan Sistem Aplikasi, Kasipidum Siap Permudah Masyarakat

Redaksi
Rabu, Oktober 24, 2018 | 11:44 WIB 0 Views Last Updated 2018-10-24T04:44:57Z

Suaralampung.com Lampung Tengah - 

Guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui berapa banyak perkara Pidum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Kini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Marwan Jaya Putra akan menerapkan sistem aplikasi untuk mempermudah masyaraka mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani di Kejari Lampung Tengah.

Setelah resmi dilantik sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Kejari Lamteng),  Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) M. Marwan Jaya Putra akan membuat terobosan baru untuk mempermudah masyarakat menggunakan sistem aplikasi yang akan diterapkan setelah dirinya menjabat. 

Dalam wawancaranya, Marwan mengatakan bahwa sebelum Ia menjadi Kasi Pidum, dirinyag4 sudah bergelut dengan perkara yang berkaitan dengan pidana umum selama menjadi jaksa fungsional di Kejari Lamteng. 

"Untuk di Pidum sendiri yang paling banyak itu curanmor, begal dan narkotika. Kedepannya, kita akan lebih fokus kepada penjatuhan pada pidananya," katanya, Selasa, 23 Oktober 2018.

Kedepannya, lanjut Marwan, Ia akan menggunakan sistem aplikasi dalam penjadwalan sidang. Menurutnya, masyarakat saat ini kesulitan untuk mengetahui jadwal sidang. 

"Langkah yang akan saya coba nanti menggunakan dengan sistem aplikasi, jadi masyarakat tidak perlu bingung untuk mengetahui kapan jadwal sidangnya termasuk juga sidang tilang," kata dia. 

Hal yang lain juga, Kasi Pidum tersebut akan fokus juga terhadap perkara peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah. Karena saat ini banyak bandar yang memanfaatkan anak dibawah umur sebagai pengedar.

"Dalam penanganan perkara narkotika nanti saya akan coba bekerja sama dengan Kasi Intel, karena saat ini peredaran narkotika banyak menggunakan anak dibawah umur," pungkasnya.(okt)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terapkan Sistem Aplikasi, Kasipidum Siap Permudah Masyarakat

Trending Now

Iklan

iklan