Kadis Pertanian Pringsewu Kungker dan Studi Banding di Kabupaten Temanggung

Iklan

Kadis Pertanian Pringsewu Kungker dan Studi Banding di Kabupaten Temanggung

Redaksi
Jumat, November 16, 2018 | 18:03 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-16T11:03:10Z


Suaralampung.com.
Pringsewu ; Keberhasilan Kabupaten Temanggung dalam meningkatkan produksi pertanian dengan tetap mempertahankan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tengah gencarnya alih fungsi lahan, mengundang decak kagum berbagai pihak, terutama daerah-daerah lain di Indonesia.

Sehingga merekapun ingin mempelajari keberhasilan  yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang sedang menghadapi masalah gencarnya alih fungsi lahan.

Dipimpin Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, diantaranya terdiri dari  Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Romzi, Kepala Bappeda Pringsewu Relawan, S.E., Kadis Pertanian Ir.Iskandar Muda, Kadis Ketahanan Pangan Ir.Tabrani Mahfi, Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Andi Purwanto, S.T., Kasubbag Protokol Pemkab Pringsewu M.Irzal Nawawi, S.Sos., M.M. beserta sejumlah Kabid dan Kasi OPD melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Temanggung.

Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan studi banding terkait masalah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu diterima oleh Wakil Bupati Temanggung  Drs.R.Heri lbnu Wibowo  beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Temanggung di Kantor Bupati Temanggung, Jumat (16/11).

Saat acara seremonial penerimaan, dilakukan pula prosesi saling tukar-menukar cinderamata antara Bupati Pringsewu dan Wakil Bupati Temanggung. 

Dalam pengantarnya, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu didasarkan pada Undang-undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kemudian Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Provinsi Lampung No.17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Kabupaten Pringsewu No.6 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Surat Bupati Pringsewu No.520/06.B/D.07/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang  Alih Fungsi Lahan Pertanian.

Sementara itu, Wakil Bupati Temanggung Drs.R.Heri lbnu Wibowo dalam sambutannya mengungkapkan Kabupaten Temanggung merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang sebagian besar masyarakatnya bermatapencaharian sebagai petani.

Selain pertanian pangan, sektor lainnya di Kabupaten Temanggung yang cukup potensial dan berkembang, ungkap dia, adalah sektor perkebunan, seperti kakao, kopi robusta dan arabika, vanili, cengkih dan juga tembakau.  

Dikatakan, Temanggung merupakan kabupaten penghasil  tembakau yang memiliki kualitas paling bagus di lndonesia. Kadar nikotin tembakau Temanggung berkisar antara 3-8 persen.

Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, luas lahan LP2B di Kabupaten Temanggung sebesar 20.709 hektar, luas lahan penyesuaian untuk permukiman 2.847,22 hektar, serta luas cadangan 5.000 hektar. Dan, 60% wilayah Temanggung adalah daerah tangkapan air.

Di Kabupaten Temanggung sendiri, lanjut wabup, luas alih fungsi lahan pertanian  pada tahun 2017 lalu adalah 28 hektar.

Dasar hukum LP2B Kabupaten Temanggung yakni Perda Provinsi Jawa Tengah No.2 tahun 2013 dan No.6 tahun 2010, Perda Kabupaten Temanggung No.1 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031 dan Perda Kabupaten Temanggung No.23 tahun 2012, juga Peraturan Bupati Temanggung No.43 tahun 2012 tentang Arahan LP2B dan LCP2B.(Brm)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis Pertanian Pringsewu Kungker dan Studi Banding di Kabupaten Temanggung

Trending Now

Iklan

iklan