Pertama di Lampung, OJK Siap Resmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Ponpes Minhadlul Ulum

Iklan

Pertama di Lampung, OJK Siap Resmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Ponpes Minhadlul Ulum

Redaksi
Rabu, November 21, 2018 | 17:54 WIB 0 Views Last Updated 2018-11-21T10:54:57Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -
Dalam rangka menyambut HUT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ke-7, Otoritas Jasa Keuangan akan meresmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Guna meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, Rabu (21/11).

Indra Krisna menjelaskan, koperasi LKMS yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran tersebut, akan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Syariah berbasis Pondok Pesantren pertama di Provinsi Lampung dan ketiga di Sumatera (setelah yang pertama di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Alkautsar di Desa Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan kedua di Pondok Pesantren Mawan'dussalam, Desa Tumpatan Nibung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara).

Menurutnya, Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 September 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/K0.074/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Pemben'an Izin Usaha Kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum. 

Pendirian LKM Syariah sejalan dengan program Pemerintah yang berawal dari terbentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. 
Dalam hal ini, OJK berperan serta mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui LKM Syariah di lingkungan pesantren untuk menjadi program unggulan KNKS. 

Sampai dengan akhir Oktober 2018, jumlah LKM Syariah yang telah diberi izin dan diawasi oleh OJK yaitu 35 (tiga puluh lima) LKM Syariah berbadan hukum koperasi di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia dengan persebaran 3 (tiga) berada di Pulau Sumatera, 1 (satu) di Kalimantan Timur, 1 (satu) di Sulawesi Selatan dan sisanya tersebar di Pulau Jawa.

Kemudian untuk jumlah nasabah dan seluruh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren di seluruh Indonesia ini telah mencapai 7.542 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang telah disalurkan sebanyak Rp 9,14 Miliar. Pendirian Koperasi LKM Syariah di Pondok Pesantren ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat di lingkungan pesantren. 

Melalui Koperasi LKM Syariah Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, diharapkan dapat menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan Pondok Pesantren Minhadlul Ulum, serta menjadi tonggak percepatan dalam pengembangan keuangan syariah nasional yang kemudian dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah dan jangka panjang yang berkesinambungan. 

"Sedangkan Soft Launching Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum direncanakan akan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Otoritas Jasa Keuangan," tutur Indra saat di wawancarai para awak media di kantornya.

Selain itu, sebagai rangkaian dan kegiatan Soft Launching, di han' yang sama juga akan dilakukan Pelatihan hypnotahfle, OJK Mengaji bersama 500 santri, peninjauan Iangsung kantor Koperasi LKMS Ponpes Minhadlul Ulum, Shalat Ashar Berjamaah, Pembacaan Maulid Simtudhuror dan Qosuiah shalawat serta Pawai Panjang Jimat. (okt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pertama di Lampung, OJK Siap Resmikan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Ponpes Minhadlul Ulum

Trending Now

Iklan

iklan