Khamami Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp 1.58 Miliar

Iklan

Khamami Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp 1.58 Miliar

Redaksi
Jumat, Januari 25, 2019 | 18:52 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-25T11:52:57Z

Suaralampung.com. 
Jakarta - Komisii Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mesuji Khamami pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"KHM (Khamami) ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Jumat (25/01/19).
Khamami ditahan pada Jumat dini hari setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 1x24 jam.

Sedangkan keempat tersangka lain juga ditahan di rutan yang berbeda.
Adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Selanjutnya pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis ditahan di rutan Klas I cabang KPK dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.  

Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar. 
  
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.(Rls/Heri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Khamami Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai Rp 1.58 Miliar

Trending Now

Iklan

iklan