126 Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu Ikuti Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Iklan

126 Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu Ikuti Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Redaksi
Jumat, Februari 22, 2019 | 06:17 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-21T23:17:27Z


Suaralampung.com- Pringsewu; Sebanyak 126 kepala pekon dari sembilan se Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu mengenai pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Pringsewu  H.Sujadi di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu, Rabu (20/2) ini menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, S.T., M.T., Inspektur Kabupaten Pringsewu Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan negeri Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu, sehingga nantinya para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum yang ada, terkait pengelolaan dana desa ini.

Bupati Pringsewu juga meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu menerapkan  4.T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan, yakni  Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.

Selain itu, prinsip 100-0-100 juga harus menjadi perhatian dan acuan, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggung jawaban.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, S.H., C.N. mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Dikatakan Asep, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ini akan fokus pada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat.
(Bram)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 126 Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu Ikuti Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Trending Now

Iklan

iklan