Petugas Karantina Berhasil Mengamankan 211 Ekor Burung Diduga Elegal

Iklan

Petugas Karantina Berhasil Mengamankan 211 Ekor Burung Diduga Elegal

Redaksi
Jumat, Februari 22, 2019 | 00:34 WIB 0 Views Last Updated 2019-02-21T17:34:40Z

BAKAUHENI suaralampung.com - Ratusan Burung yang diduga elegal berhasil di amankan petugas Karantina saat hendak memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni PT. ASDP, Kamis (21/2/19), menggunakan jasa PO. Bus Sumba Putra  dengan Nopol AD 1473 AR, membawa Burung tanpa di lengkapi dokumen dari daerah Karantina pertanian asal burung tersebut. 

Suwondo, sang sopir asal Temanggung Jawa Tengah, dirinya mengaku bahwa burung itu di bawa dari Pekanbaru, Riau, akan di bawa ke Solo Jawa Tengah.

Menurut sopir Suwondo, jenis burung yang di bawa adalah burung jenis Colibrid Madu 3 box besar dengan jumlah sekitar 210 ekor dan Cicak Ranting 1 box isi 1 ekor.

"Untuk ongkos burung, saya di kasih 1 juta, itupun ongkos di berikan kalau sudah sampai sana burung-burungnya. Dan burung itu naik dari simpang SP 5 Riau," akunya kepada awak media di ruang KSKP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel).

Sementara itu, sekira pukul 22.30 WIB.Petugas Karantina Wilayah Kerja Bakauheni Lamsel Thabrani mengatakan bahwa burung tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi dari daerah asal.

"Burung tersebut kami tahan, dan kami akan memberikan surat penahanan, dikarenakan burung tersebut dibawa tidak sesuai dengan Surat Angkutan Satwa Dalam Negeri (SATDN)." ungkapnya.

(*ygi/wnd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petugas Karantina Berhasil Mengamankan 211 Ekor Burung Diduga Elegal

Trending Now

Iklan

iklan