Diduga Syarat Kecurangan KPU Lampung Timur Dilaporkan Ke Bawaslu

Iklan

Diduga Syarat Kecurangan KPU Lampung Timur Dilaporkan Ke Bawaslu

Redaksi
Senin, Mei 20, 2019 | 15:34 WIB 0 Views Last Updated 2019-05-20T08:34:43Z

Suaralampung.com - Lampung Timur -. Diduga banyak kecurangan, tak mencukupi persyaratan kelengkapan berkas para calon legislatif (Caleg) di loloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Amir Faisol salah satu  warga Desa Sukadana Senin 20/05/19 didampingi Organisasi  Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung  Timur ngeluruk ke kantor Bawaslu setempat.

Menurut Amir Faisol kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama LMP mendatangi kantor Bawaslu dalam rangka menyampaikan berkas laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, dengan modus operandi "berkas para Caleg" yang tidak lengkap namun di loloskan panitia penyelenggara (KPU Red) Kabupaten Lampung Timur.

Dalam kesempatan itu Winarto selaku koordinator Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, sesaat setelah mempelajari berkas laporan tersebut  mengaku dapat dtindak lanjuti.

Sementara Junaidi Ali Wakil Ketua LMP Cabang Lampung Timur mengaku peduli sebagai organisasi masyarakat (Ormas)  terhadap tindakan yang menciderai sistem demokrasi 
Karenanya, kami dari salah satu ormas Lampung Timur ikut langsung mendampingi pelapor ke Bawaslu.
"Kami akan kawal prosesnya," ujar Junaidi Ali. FR.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Syarat Kecurangan KPU Lampung Timur Dilaporkan Ke Bawaslu

Trending Now

Iklan

iklan