Suaralampung.com - Lampung Timur -. Diduga banyak kecurangan, tak mencukupi persyaratan kelengkapan berkas para calon legislatif (Caleg) di loloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Amir Faisol salah satu warga Desa Sukadana Senin 20/05/19 didampingi Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur ngeluruk ke kantor Bawaslu setempat.
Menurut Amir Faisol kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama LMP mendatangi kantor Bawaslu dalam rangka menyampaikan berkas laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, dengan modus operandi "berkas para Caleg" yang tidak lengkap namun di loloskan panitia penyelenggara (KPU Red) Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu Winarto selaku koordinator Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, sesaat setelah mempelajari berkas laporan tersebut mengaku dapat dtindak lanjuti.
Sementara Junaidi Ali Wakil Ketua LMP Cabang Lampung Timur mengaku peduli sebagai organisasi masyarakat (Ormas) terhadap tindakan yang menciderai sistem demokrasi
Karenanya, kami dari salah satu ormas Lampung Timur ikut langsung mendampingi pelapor ke Bawaslu.
"Kami akan kawal prosesnya," ujar Junaidi Ali. FR.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/rls)