Libur Lebaran, Catat Tanggal Pelayanan SIM Polres Tanggamus dan Pajak Tidak Denda

Iklan

Libur Lebaran, Catat Tanggal Pelayanan SIM Polres Tanggamus dan Pajak Tidak Denda

Redaksi
Rabu, Mei 29, 2019 | 17:50 WIB 0 Views Last Updated 2019-05-29T10:50:14Z

Suaralampung.com-Tanggamus-Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas (Satuan penyelenggaraan pelayanan SIM) Polres Tanggamus dan Samsat Tanggamus maupun Pringsewu tidak membuka pelayanan selama liburan lebaran 2019.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Dade Suhaeri, S.Kom bahwa pihaknya tidak melakukan pelayanan pembuatan SIM mulai tanggal 30 Mei - 09 Juni 2019.

Terkhusus masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, namun masa berlakunya telah jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab dapat diperpanjang mulai tanggal 10 - 18 Juni 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

"Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan proses perpanjangan sampai dengan 18 Juni 2019 maka diberlakukan Proses Penerbitan SIM Baru," kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Rabu (29/5/19) pagi.

Lanjut AKP Dade Suhaeri, hal itu merupakan dispensasi pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 dimana masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya, apabila terlambat memperpanjang SIM sehari saja, maka harus kembali mengikuti ujian di Satpas.

"Namun karena libur panjang lebaran 2019, masyarakat diberikan dispensasi dengan batas waktu tersebut," tegasnya.

Sementara itu, terkait pelayanan Samsat 
juga pada tanggal 1 - 7 Juni 2019 seluruh Kantor Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB.

Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 970/0534/VI.03/01/05/2019 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ir. HE. Piterdono.

Dalam surat edaran tersebut pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Lampung kembali dibuka pada tanggal dimulai tanggal 8 Juni 2019.

Lagi-lagi, Samsat juga memberikan toleransi terhadap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada tanggal 1 - 7 Juni 2019.

Toleransi waktu pembayaran pada tanggal 10 - 15 Juni 2019, serta tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Tentunya apabila masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada tanggal 1 - 7 Juni 2019 namun dibayarkan diatas tanggal 15 maka akan dikenakan denda sesuai tabel yang berlaku. (Saripudin/azh).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Libur Lebaran, Catat Tanggal Pelayanan SIM Polres Tanggamus dan Pajak Tidak Denda

Trending Now

Iklan

iklan