Polres Lampung Selatan Bekuk 9 Pelaku Kasus C3

Iklan

Polres Lampung Selatan Bekuk 9 Pelaku Kasus C3

Redaksi
Kamis, Mei 16, 2019 | 19:12 WIB 0 Views Last Updated 2019-05-16T12:13:18Z

KALIANDA, suaralampung.com - Jajaran anggota Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus C3 (Curas, Curat dan Curanmor) dan berhasil membekuk 9 pelaku C3.

Adapun kesembilan tersangka diantaranya, AK warga Desa Legundi, Ketapang, AGUS RD Bin MAT ALI als UAN warga Negeri Rilau Gading Bandar Lampung, RM Bin RATU PUNCAK – YUDI bin UJANG als Celeng warga Kp.Karang Jaya Bandar Lampung, AS Bin Hasan Batin Mulya Warga Desa Bumi Agung Kec.Tegineneng Pesawaran.

Lalu, JH Bin JOHAN warga Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, AP Bin Salamun warga Desa Banjar Negri Natar, FH Als ANGGARA Bin Sulaimansyah warga Desa kistam Kec Abung Barat, HS als YF Bin Kusnadi warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang.

Dari kesembilan pelaku, salah satu pelaku merupakan residivis spesialis pembobolan rumah.

"Dari 9 yang kita amankan ada 1 residivis, dan memang sudah menjadi kemampuan nya atau specialist untuk membongkar rumah," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan, SIK, MH. saat gelar perkara. Kamis (16/5/2019) di halaman Polres Lamsel yang sementara di Wisma Atlet Lamsel.

Kapolres Lamsek menjelaskan, Dalam ungkap Kasus C3 tersebut tidak hanya yang terjadi pada tahun 2019 saja, Melaikan ada juga ungkap Kasus yang terjadi di bulan Mei tahun 2015 lalu yang di laksanakan pemeriksaan secara sinergis oleh Polres Lamsel dan Jajaran Reskrim Polsek wilayah hukum Lamsel.

Sementara itu Mantan Kapolres Pesawaran itu mengatakan Menjelang Persiapan Oprasi Arus Mudik 2019 Untuk Di Jalur Lintas Sumatera dan Lintas Timur.

"Khusus nya untuk Tindak kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Lamsel sudah Mengintrusikan Team Anti Begal dan kami tidak segan untuk melakukan Tindakan tegas yang terukur," pungkasnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 1 Unit Kompor Gas Merk Rinai, 1 Buah Tabung Gas Elpigi 3kg, 1 Unit TV Tabung Merk Sharp 21Inch.

Kemudian, 1 Unit Magiccom Merk Miaco, 1 Buah Dispenser, 1 Buah Gulungan Kabel, 4 Unit Handphone, 1 Unit 1 Buah Kunci pas no 22 bermodifikasi , 2 Buah Obeng merah dan Hitam, 1 Unit Camera Lumix 67 + Lensa Lunix 25mm dan Buah Lensa SIGMA 18-35 mm. 

Para 9 Pelaku dijerat hukuman penjara yang berbeda-beda, dari mulai 5 tahun penjara samapai 9 tahun penjara.

(*yogi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lampung Selatan Bekuk 9 Pelaku Kasus C3

Trending Now

Iklan

iklan