Idhamsyah Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Iklan

Idhamsyah Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Redaksi
Rabu, Juni 26, 2019 | 23:06 WIB 0 Views Last Updated 2019-06-26T16:06:48Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi. SH.MH langsung menyatakan upaya hukum kasasi usai mendengar putusan bebas terhadap terdakwa Idhamsyah (60) warga Jl Hi Abdullah Kedaton Bandar Lampung, yang divonis bebas oleh majelis Hakim Siti Insyirah. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Rabu (26/6).

"Menanggapi putusan bebas tersebut, setelah kami melapor kepada Pimpinan maka kami langsung menyatakan upaya hukum kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Rajabasa Lama Induk TNWK (Taman Nasional Way Kambas) Kabupaten Lampung Timur," kata Median usai menjalani persidangan.

Terpisah, tim Penasehat Hukum terdakwa,
Hadri Abunawar. SH. MH mengatakan pertimbangan dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim tersebut dianggap sudah sesuai sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. "Putusan majelis Hakim sudah dianggap tepat. Karena terdakwa bukanlah orang tepat untuk dapat diminta pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan pekerjaan pada tersebut," kata dia.

Humas PN Tanjungkarang, Pastra Joseph membenarkan jika majelis Hakim telah memvonis terdakwa yang merupakan seorang pensiunan pegawai di Dinas PU Lampung Timur dengan hukuman bebas. "Iya benar terdakwa telah divonis bebas. Namun, tim Jaksa langsung menyatakan Kasasi usai sidang," tutur Pastra. 

Ia mengatakan pertimbangan dalam putusan bebas tersebut ialah, berdasarkan seluruh penimbangan hukum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa bukanlah orang tepat untuk dapat diminta pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama lnduk Taman Nasional WayKambas Tahun 2016.

Oleh sebab itu, karena kedudukan dan kapasitas Terdakwa bukan lagi PPK yang memiliki kewenangan terhadap pekeljaan tersebut sampai dengan pekerjaan selesai yaitu dengan dibayarkannya seluruh prestasi pekerjaan kepada rekanan sejumlah Rp.2.678.519.250.00.

Karena pengeluaran uang kepada rekanan untuk pembayaran 100% pekerjaan tersebut dilakukan pada saat Terdakwa sudah pensiun dan diganti dengan PPK yang baru yaitu saksi SUPARDJAN, disamping itu kerugian Negara yang V menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah timbul karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada tahap akhir pekeljaan yaitu tahap pelapisan aspal A_QWC.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa selaku PPK tidak memenuhi kriteria unsu "setiap orang" sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan demikian unsur 'setiap orang" tidaklah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.

Ia menambahkan, menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal yang didakwakan Dada dakwaan pn'mer tidak terpenuhi maka unsur-unsur selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair mengenai Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi Jo Undang-Undang Nomor 20.

Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani draf kontrak yang diserahkan kepadanya, yang sebelumnya pemenang lelang tender tersebut dikuasakan terlebih dahulu kepada seorang bernama Sutanto yang ia mintakan sebelumnya kepada panitia lelang.

Dan tanpa kemudian mengecek kembali apakah Sutanto termasuk didalam pendiri atau karyawan perusahaan tersebut. Akibatnya Sutanto yang sebelumnya hanya bekerja sebagai seorang buruh kasar, menyelesaikan pengerjaan pembangunan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan isi di dalam draf kontrak.

Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Idhamsyah, melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015, yang berisikan tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Idhamsyah di dakwa dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kejari Lampung Timur, M Habbi. (ANT)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Idhamsyah Divonis Bebas, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi

Trending Now

Iklan

iklan