Ditreskrimsus Polda Lampung Resmi Hentikan Perkara Benny Uzer

Iklan

Ditreskrimsus Polda Lampung Resmi Hentikan Perkara Benny Uzer

Redaksi
Sabtu, Juli 27, 2019 | 16:32 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-27T09:32:52Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Setelah sempat menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung. Kini akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Benny Uzer. Hal tersebut diungkapkan Benny Uzer melalui Penasehat hukumnya, Bambang Hartono, Jumat (27/7).

Bambang mengatakan jika perkara yang melibatkan kliennya tersebut adalah masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Permendagri No.36 tahun 2018. Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana oleh Polda Lampung dan hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan bahwa perkara tersebut bukan lah pidana melainkan persoalan administrasi.

"Iya benar terkait perkara atas tersebut, kami sudah terima SP2HP dan SP3 dari Polda Lampung tanggal 23 Juli 2019 lalu," kata Bambang Hartono, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat (27/7). Bambang menjelaskan isi surat yang diterimanya itu bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan Nazaruddin yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung karena bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

"Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa perkara yang melaporkan Benny Uzer yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Lampung adalah masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Permendagri No.36 tahun 2018," kata dia.

Dia menegaskan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana oleh Polda Lampung dan hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan bahwa perkara tersebut bukan lah pidana melainkan persoalan administrasi. "Jadi sudah jelas bahwa ini bukan pidana. Persoalan antara keduanya hanyalah administrasi," kata dia.

Pada bulan Mei 2019, Nazaruddin telah melaporkan Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer bersama dua orang lainnya, yakni Sofia Cahya selaku Sekretaris dan Miswan selaku Bendahara ke Polda Lampung atas dugaanpenyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung. Ketiganya telah melakukan penyalahgunaan dana dari anggaran Kesbangpol kurang lebih sebesar Rp200 juta itu dengan cara melakukan kegiatan fiktif. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Lampung Resmi Hentikan Perkara Benny Uzer

Trending Now

Iklan

iklan