Dua Penyalur Program BPNT di Lampung Tengah Beda Beri Jatah Pada KPM, Kuat Dugaan Penyelewengan

Iklan

Dua Penyalur Program BPNT di Lampung Tengah Beda Beri Jatah Pada KPM, Kuat Dugaan Penyelewengan

Redaksi
Senin, Juli 29, 2019 | 10:20 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-29T03:20:55Z

Suaralampung.Com.
Kota Metro - Adanya perbedaan pada penyaluran Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dilaksanakam sejak awal tahun 2019 oleh PT Mubarokah Jaya Makmur dan Bulog Lampung Tengah ditengarai ada dugaan permainan pada bahan makanan beras dan telur yang harus disampaikan melalui e warung sesuai juklak dan juknis program pemerintah pusat bertajuk BPNT.

Dari hasil konfirmasi terkait temuan lembaga swadaya masyarakat Jaringan Rakyat Miskin Kota Lampung terkait penyaluran beras dan telur pada PT Mubarolah dan Bulog tetdapat perbedaan yang signifikan yakni KPM menerima bantuan tak sama jumlahnya dengan hasil temuan sebagai berikut: pada 22 kecamatan dari 28 kecamatan di Lampung Tengah PT Mubarokah menyampaikan ke e warung untuk setiap KPM yakni 8 Kilogram beras medium dan 6 butir telur ayam negeri. 

Hal ini berbeda lagi dengan yang dikelola Badan Urusan Logistik (BULOG) kabupaten Lampung Tengah terkait bantuan non tunai ini menyalurkan pada 6 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada,BULOG menyalurkan pada e warung sejumlah 9 kilogram beras medium serta 7 butir telur ayam.negeri dan parahnya lagi di kota metro telur hanya di terima 5 butir saja.

Menurut koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota Herri Usman dalam press rilisnya ,PT Mubarokah Jaya Makmur, dan BILOG Lampung Tengah disinyalir adanya pengurangan jumlah bantuan dan kwalitas beras yang disalurkan mereka pada e warung hasil bentukan jaringan koordinator di Desa yang kuat dugaan telah dikondisikan hingga pada Keluarga Penerima Manfaat (PKM) kuat pula dugaan legowo menerima apa adanya dan jangan ada tuntutan.
Keberadaan e warung bukan lah layaknya sebuah warung seperti asumsi secara umum, karena e warung ciptaan para koordinator desa ini tak ubahnya seperti stock file atau tempat pengambilan titipan saja yang beraktifitas ketika adanya  penyaluran beras dan telur saja.

Lanjut Herri Usman jika demikian kondisinya sangatlah tak sesuai dengan semangat BPNT yang tertuang dalam peraturan presiden no 63 tahun 2017 tentang bantuan sosial secara non tunai,PP Nomor 82 tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif lalu peraturan menteri keuangan Nomor 254/PMK.05/2015,  PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta peraturan menteri sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) yang diatur dalam perunjuk pelaksanaan dan teknisnya - KPM diberi keleluasaan kapan,berapa, jumlah jenis serta kwalitas yang akan di beli dalam hal ini beras dan telur ayam.

Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan system perbankan diharapkan pemerintah dapat mensukung prilaku produktif penerima bantuan juga peningkatan transfaransi dan akuntabilitas guna mengurangi penyimpangan.

Program BPNT meningkatkan ketepatan kelompok sasaran juga memberikan nutrisi lebih seimbang dan memberi banyak pilihan kendali pada rakyat miskin serta mendorong usaha eceran rakyat serta memberikan akses jasa keuangan pada rakyat miskin serta mengefektifkan anggaran BPNT untuk peningkatan kesehjatraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.

Dengan temuan yang ada Jaringan Rakyat Miskin Kota sangat berharap pada pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan jaringan mafia beras dan telur bantuan bagi puluhan ribu rakyat misribudi kabupaten Lampung Tengah khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya.(Rs )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Penyalur Program BPNT di Lampung Tengah Beda Beri Jatah Pada KPM, Kuat Dugaan Penyelewengan

Trending Now

Iklan

iklan