Tipu Korban Rp 1 Miliar, Terdakwa Penipuan Dihukum 3 Tahun Penjara

Iklan

Tipu Korban Rp 1 Miliar, Terdakwa Penipuan Dihukum 3 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, Juli 23, 2019 | 19:49 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-23T12:49:34Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Masdiana (36) warga Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, hanya tertunduk lesu. Pasalnya, terdakwa divonis oleh majelis Hakim yang dipimpin Aslan Aini selama tiga tahun penjara. Terkait kasus penipuan berkedok jual beli beras dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (23/7).

Dalam amar putusan tersebut, Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidan pidana penipuan. Dari aksinya terdakwa berhasil mengelabuhi para korbannya dengan kuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, terdakwa mengakui jika uang yang dia dapat dari korban digunakan untuk berbisnis dengan harapan mendapat untung tanpa modal yang dia dapat dari pinjaman tersebut. "Rencananya keuntungan dari menjual beras Rp10 ribu satu karung akan dibagi," kata dia.

Karena dinilai para korban bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa menggiurkan mereka pun percaya dan menyanggupi dana yang akan dipinjam. Hingga pemberian modal kelima kalinya namun janji keuntungan yang akan diberikan tidak terealisasi.

Terdakwa yang tidak sanggup memenuhi janjinya beralasan kepada korbannya bahwa dia telah dibegal sehingga uang yang ada padanya ikut raib diambil oleh begal.

Mendengar ucapan itu korban tidak sepenuhnya mempercayai terdakwa, para korban pun mencari latar belakang dari terdakwa, didapati oleh para korban jika terdakwa tidak pernah menjalankan bisnis seperti yang diucapkan selama ini. 

Terdakwa dinyatakan secara sah melakukan tidak pidana Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tidak pidana penipuan. "Menjatuhkan pidana. Oleh karena itu terhadap terdakwa Masdiana dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Aslan Ainin.(Tika/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Korban Rp 1 Miliar, Terdakwa Penipuan Dihukum 3 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan