Ali Rahman Kado Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Menggala

Iklan

Ali Rahman Kado Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Menggala

Redaksi
Rabu, Agustus 28, 2019 | 11:42 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-28T04:43:06Z

Suaralampung.com - Akibat selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun anggaran 2015 - 2016, mantan kepala kampung Tiuh Tohou, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang, Ali Rahman dituntut 3.6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Menggala. Rabu (28/08)

Selain tuntutan 3.6 tahun, Ali Rahman juga dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dengan subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar 124 juta rupiah atau subsider 1.9 tahun penjara.

JPU kejaksaan Negeri Menggala Bangkit Budi Satya.SH menjelaskan, Ali Rahman merupakan kepala kampung Tiuh Tohou Menggala yang menyelewengkan Alokasi Dana Desa di tahun 2015 - 2016, penyelewangan itu yakni memfiktifkan kegiatan di tahun tersebut." Sidangnya kemarin, untuk tuntutannya 3.6 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti 124 juta rupiah subsider 1.9 tahun. Kemudian kegiatan yang difiktifkan senilai 124 juta rupiah, diantaranya Rehab Balai Kampung, Pemberdayaan Ibu-Ibu Pengajian, Budidaya Ikan Lele dan Penyertaan Modal Bumkam". Terangnya Ia pada suaralampung.com, ketika dimintai keterangan tentang prihal ini

Lebih lanjut Bangkit Budi Satya mengatakan, persidangan Ali Rahman yang digelar di Bandar Lampung itu, keputusan persidangan dalam kasus tersebut akan digelar pada 2 minggu mendatang." Kalau sidang tuntutannya digelar kemarin, terus untuk minggu depannya Pledoi, tetapi kalau untuk sidang keputusannya akan digelar minggu depannya lagi. Dan sebenarnya juga, inilah yang dijanjikan Kejari Menggala sebagai kado akhir tahun". Ungkapnya Bangkit Budi Satya kepada wartawan

Dari berbagai sumber menyebutkan, kepala kampung Tiuh Tohou, Ali Rahman dikenakan pasal berlapis lantaran selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016. Dirinya dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016, Ali Rahman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertugas Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dimana pada tahun 2015 lalu, kampung Tiuh Tohou mempunyai pendapatan kampung sebesar Rp.639.000.000 yang bersumber dari dana kampung senilai Rp. 278.000.000, Alokasi Dana Kampung Rp. 312.000.000, Bantuan Dana APDESI dari Provinsi Rp.5.600.000, dan Program GSMK Rp. 42.000.000. Kemudian, pada tahun 2016 kampung tersebut mempunyai pendapatan senilai Rp.962.000.000 yang bersumber dari Dana Kampung Rp. 624.000.000, dan Alokasi Dana Kampung Rp. 337.000.000

Akan tetapi, pada pengelolaan dana dimaksud terjadi penyimpangan empat kegiatan fiktif atau tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Dan Empat kegiatan fiktif atau tidak terealisasi itu yakni kegiatan Dana Desa untuk Rehab Balai Kampung atau Pembelian Lahan Kampung tahun 2015 dengan anggaran Rp. 66.000.000, Kegiatan Pemberdayaan Ibu-Ibu Pengajian tahun 2015 sebesar Rp. 16.000.000, Kegiatan Budidaya Ikan Lele Rp. 28.000.000, dan Kegiatan Penyertaan Modal Bumkam Rp.20.000.000. Sehingga akibat dari penyimpangan tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp. 124.000.000. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ali Rahman Kado Akhir Tahun Kejaksaan Negeri Menggala

Trending Now

Iklan

iklan