Suaralampung.com - Guna optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang akan melakukan pendataan, dan pemutakhiran data diwilayah kecamatan Banjar Agung.
Kepala Bapenda (Plt.) I Nyoman Sutamawan, SE.MM menjelaskan, pihak Bapenda melakukan pendataan dan pemutahiran data tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Pemkab Nomor. 09 Tahun 2011 mengenai pajak daerah, dimana salah satu pajak itu bersumber dari burung sarang walet.
"Dari pengusaha burung walet dikenakan pajak daerah, terdapat 55 gedung sarang burung walet yang ada wilayah kecamatan Banjar Agung". Singkatnya I Nyoman Sutamawan (Selasa 06/08)
Untuk diketahui, kecamatan Banjar Agung merupakan salah satu kecamatan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di kabupaten Tulang Bawang. Selain sarang burung walet, di kecamatan Banjar Agung juga banyak dunia usaha industri dan jasa. (Jon)