Dinas Pendidikan Tulang Bawang Diindikasi Kangkangi PP No 16 Tahun 2018

Iklan

Dinas Pendidikan Tulang Bawang Diindikasi Kangkangi PP No 16 Tahun 2018

Redaksi
Minggu, Agustus 25, 2019 | 21:10 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-25T14:10:41Z

Suaralampung.com -  Metode pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang, dinilai Pengamat Pembangunan Tulang Bawang, Sandi. SH.MH tidak sesuai dengan prinsip tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mana telah diatur dalam Peraturan Presiden No16  Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ini terkait dugaan permasalahan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019. Minggu (25/08)

Menurut Sandi, metode pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.100.000.000 merupakan metode pemilihan penyedia yang ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang dengan cara Pengadaan Langsung, dapat dipastikan tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada.

Jasa konsultasi dengan anggaran diatas Rp. 100.000.000, pemilihan penyedia yang dilakukan dengan metode seleksi bukanlah penunjukan langsung. "Apabila pemilihan metode penyedia saja sudah salah, dapat dipastikan dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia dalam belanja jasa konsultasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019, kuat dugaan telah mengangkangi PP No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah". Terangnya

Intinya sambung Dia, metode pemilihan dengan cara penunjukan langsung dan pengadaan langsung barang/ jasa pemerintah, sangat rentan terjadinya persekongkolan di tempat." Oleh karena itu, metode penunjukan langsung atau pengadaan langsung barang dan jasa pemerintah ini, memerlukan pengawasan dari pihak eksternal dari pemerintah dan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Perolehan Usaha  (KPPU) perlu ditonton dan diawasi secara maksimasl".  Tuturnya Sandi

Lebih lanjut dirinya berharap, pihak pengawas internal pemerintah APIP di kabupaten Tulang Bawang dapat mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan pihak Organisasi Pemerintah Daerah setempat. "Mulai dari proses perencanaan, pengadaan serta pelaksanaan dalam pekerjaan, hal itu agar dapat meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran pemerintah". Harapnya

Sebelumnya, Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan di Dinas Pendidikan Tulang Bawang tahun anggaran 2019 diduga bermasalah, dan terindikasi KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Selasa (20/08)

Pasalnya dalam pemilihan penyedia paket pekerjaan jasa konsultasi di Dinas Pendidikan daerah tersebut, ditemukan adanya indikasi bermain dengan pihak Perusahan/ Penyedia Pekerjaan, dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terdapat dua paket pekerjaan metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara pengadaan langsung meskipun kedua paket pekerjaan dimaksud nilai pagunya diatas Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Adapun nama dan besaran pagu masing-masing pekerjaan itu diantaranya, yakni Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP Tahun 2019 nilai pagu sebesar Rp. 177.260.000 yang dikerjakan oleh Cv. Laras Cipta dengan harga negosiasi Rp. 168,017.300. Kemudian, Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD Tahun 2019 nilai pagu sebesar Rp. 375.013.000, yang dikerjakan oleh Cv. Trijaya Waskita dengan harga negosiasi sebesar Rp. 357.877.300.

Semestinya pada Belanja Jasa Konsultasi yang dapat dilakukan dengan metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, besaran pagunya hanya di maksimal sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah), hal itu tertuang jelas dalam Pasal 41 pada Peraturan Presiden Perpres) No.16 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi menurut Perpres ini diantaranya terdiri atas Seleksi, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Seleksi sebagaimana dimaksud menurut Perpres itu, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit diatas Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
 
Dalam metode pemilihan penyedia dengan cara pengadaan Langsung, pihak dinas memilih 1 (satu) penyedia yang memenuhi persyaratan untuk diundang dalam pekerjaan dimaksud, akibatnya dapat dipastikan perusahaan - perusahaan lain yang memenuhi syarat pekerjaan dirugikan karena perusahaan lainya tidak memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan tersebut apabila metode pemilihan penyedianya dilakukan dengan pengadaan langsung.

Seharusnya dalam Pengadaan Jasa Konsultasi dengan pagu sebesar diatas Rp. 100.000.000, metode pemilihan penyedia dilakukan dengan cara seleksi dan bukan dengan cara pengadaan langsung. Metode pemilihan penyedia yang dilakukan Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang pada kedua paket pengadaan jasa konsultasi tersebut, kuat dugaan syarat dengan KKN yang menimbulkan persaingan tidak sehat dalam usaha.

Dimintai keterangan guna menyikapi dugaan permasalahan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Suyono mengakui pihaknya kesalahan lantaran paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SMP dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD tahun 2019, metode pengadaan dilakukan pihaknya dengan cara pengadaan langsung."Mohon maaf, mutlak kami salah". Singkatnya Suyono via WhatsApp (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Pendidikan Tulang Bawang Diindikasi Kangkangi PP No 16 Tahun 2018

Trending Now

Iklan

iklan