Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS., S.I.K., S.H.Sangkakan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 80, Pada Kades Mada Jaya

Iklan

Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS., S.I.K., S.H.Sangkakan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 80, Pada Kades Mada Jaya

Redaksi
Sabtu, Agustus 17, 2019 | 21:18 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-17T14:18:27Z


Keterangan Gambar ; KAPOLRES Pesawaran AKBP Popon AS., S.I.K., S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk dan Kanit Ipda Hendra Sapuan, S.H., M.H.

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H. menegaskan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kades Mada Jaya NS akan ditangani sesuai, on the track.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Popon yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Sapuan, S.H., M.H. kepada awak media di Mapolres Pesawaran, Sabtu (17/8/2019).

Menurut Nya, Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kasat dan Kanit Reskrim Polres Pesawaran terhadap saksi-saksi serta dikuatkan hasil visum, memang benar ada dugaan terjadi pemukulan yang dilakukan Kepala Desa Mada Jaya,  terhadap ketiga korban HCM, Mun dan Rah, dan ketiganya anak di bawah umur.

"Berdasakan penyidikan dan hasil visum ada dugaan memang Kades ini telah melakukan perbuatan dugaan pemukulan tersebut. Oleh sebab itu, Kades ini akan kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 terkait Perlindungan Anak dan akn kita lapis dengan KUHP Pasal 351 Ayat 1," ujar Kapolres.

Berita terkait : Aniaya Anak Bawah Umur Kades Mada Jaya Di Laporkan Ke Pihak Berwajib  


Dan untuk Lebih lanjut AKBP Popon AS. menyampaikan saat ini perkara ini masuk pidana murni yang bukan delik aduan, dan Kapolres mengatakan terkait penahanan akan ditunda sambil menunggu proses penyidikan selesai.

"Untuk penahanan kemungkinan kita tunda dulu sampai penyidikan selesai. Yang paling penting adalah proses penyidikan harus dijalankan dulu sebagaimana mestinya tinggal nanti bagaimana hasil penyidikan. Sebab jika kita cepat-cepat menahan orang tapi ternyata buktinya belum kuat itu akan percuma juga," katanya.

Dalam menangani perkara ini, ujar Kapolres, Polres Pesawaran akan on the track dengan melibatkan Kasat dan Kanit. Dia juga meminta jangan sampai ada hal-hal yang menyebabkan terganggunya penyidikan kasus ini.


Link Yutub : Keteranag Kapolres pesawaran Pada Awak Media terkait Kasus Dugaan Pemukulan Anak Bawah Umur oleh Kades Mada Jaya


"Kepada rekan-rekan media saya sampaikan perkara ini akan ditangani dan berjalan, terkait apakah tersangka ditahan atau tidak hal itu bergantung apakah ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan atau tidak. Jika nanti ada pengajuan permohonan penangguhan penanganan akan kita pertimbangkan," Tutup Kapolres. (Ry/Kj).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS., S.I.K., S.H.Sangkakan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 80, Pada Kades Mada Jaya

Trending Now

Iklan

iklan