Lakukan Pendekatan Secara Persuasif, Pelaku Pembunuhan Di Unit II Berhasil Diamankan Polisi

Iklan

Lakukan Pendekatan Secara Persuasif, Pelaku Pembunuhan Di Unit II Berhasil Diamankan Polisi

Redaksi
Kamis, Agustus 29, 2019 | 04:07 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-28T21:07:59Z


Suaralampung.com - Kejadian pembunuhan pada Selasa (27/08), pukul 14.30 Wib di Pasar Unit 2, kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, yang mana sempat membuat heboh masyarakat, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian wilayah setempat.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, yang menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan tersebut adalah Andri Gunawan (38) berprofesi wiraswasta, merupakan warga kampung Palembang, kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.

"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sekujur badannya sehingga korban mengalami pendarahan yang hebat dan sempat di larikan ke RS (rumah sakit) Mutiara Bunda Unit 2, tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di RS tersebut". Kata Kompol Rahmin (Rabu 28/08)

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan saksi, anggotanya memperoleh informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban, adalah Kararudin als Hasan (53) yang berprofesi wiraswasta, warga kampung Purwajaya, kecamatan Banjar Margo.

Berbekal informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dikediamannya, namun  pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya dan telah melarikan diri.

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh Kapolsek terhadap keluarga pelaku, akhirnya pihak dari keluarga pelaku menunjukkan tempat persembunyian pelaku yang berada di Tiyuh Pagar Dewa, kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Kurang dari 24 jam, tepatnya hari Rabu (28/08), sekira pukul 14.00 WIB, petugas gabungan dari Polsek dan Tekab 308 Polres menjemput pelaku di Tiyuh Pagar Dewa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjar Agung". Jelasnya Kompol Rahmin

Kemudian, Barang Bukti yang disita petugas dalam perkara ini berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu, serta bersarung warna coklat, tas selempang merk Pollo Motto warna hitam, pakaian milik korban yang terdapat bercak darah, batu yang terdapat bercak darah dan sepasang sandal merk Kazaro.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lakukan Pendekatan Secara Persuasif, Pelaku Pembunuhan Di Unit II Berhasil Diamankan Polisi

Trending Now

Iklan

iklan