Membangkang, Kantor Pelayanan Pajak Natar Enggan Jalani Putusan Mahkamah Agung

Iklan

Membangkang, Kantor Pelayanan Pajak Natar Enggan Jalani Putusan Mahkamah Agung

Redaksi
Selasa, Agustus 13, 2019 | 15:26 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-13T08:26:23Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Lantaran dianggap enggan menjalankan putusan Mahkamah Agung RI yang telah dinyatakan Incraht dan telah menang dalam kasus Pajak. Dharsono Irwan yang merupakan warga Perum Citra Garden, Blok E 8 No 2 Teluk Betung Bandar Lampung, terus menuntut Hak nya  sebagai pemenang gugatan melawan Direktur Jenderal Pajak.

Pasalnya, hingga perkara tersebut telah sampai ke Mahkamah Agung RI nyatanya masih menyisahkan pekerjaan rumah yang harus diselsaikan oleh Dharsono Irwan warga Perum Citra Garden, Blok E 8 No 2 Teluk Betung Bandar Lampung.

Pasalnya, perjuanganya untuk mendapatkan hak- haknya sampai saat ini masih belum terealisasi secara keseluruhan atas Putusan Pengadilan Pajak PUT- 108712.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 Tanggal 15 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait dirinya melawan Direktur Jenderal Pajak terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-8519/WPJ.28/ 2016 Tanggal 4 November 2016.

Dalam Putusan Pengadilan Pajak itu mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat (Dharsono Irwan, -red) "Mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-8519/WPJ.28/2016 tanggal 4 November 2016 tentang pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama Dharsono Irwan, NPWP 04.002.817.7-322.000 beralamat di Desa Sri Pendowo RT.001/ RW.01, Penengahan Kab. Lampung Selatan Lampung."

Saat itu Direktur Jenderal Pajak mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengeluarkan Putusan dengan Nomor: 3234/B/PK/Pjk/2018 yang berbunyi, "Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali  Direktur Jenderal Pajak".

Dharsono Irwan kepada awak media mengatakan, atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar itu berdampak harta disita, usaha yang di miliki tutup, terlilit hutang, nama baik rusak, gaguan psikis dan mental, hingga masuk dalam penjara dengan tudingan menunggak pajak 2,7 milyar.

"Akibatnya, harta disita, usaha yang di miliki tutup, terlilit hutang, nama baik rusak, gaguan psikis dan mental, hingga masuk dalam penjara. Terus  atas uang yang tertahan dan berita yang timbul di media massa apakah cukup dengan pengembalian pokonya saja," ungkapnya.

Menurut Dharsono Irwan, secara admistrasi pihaknya sudah berkali- kali meminta haknya tersebut dengan mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar di Jalan Raya Candi Mas Km 24.5, Natar Lampung Selatan.

"Kita sudah kirimkan surat ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, terkait pembayaran Imbalan Bunganya, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini, tidak dijawab soal putusan itu, tidak tau maksudnya apa. Tidak dijawab masalah putusan tapi jawabnya biasa aja," katanya.

Karena tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, hal tersebut mengakibatkan tidak bisa digelar kembali (Ditolak) persidangan terkait masalah pembayaran Imbalan Bunga. Sehingga pihaknya disarankan untuk meminta sikap dan keputusan yang di ambil oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

"Kita kesana, orangnya ada di bilang gak ada. Kita tanya gak mau di temuin atau gak mau nerima kita, ternyata gak mau nerima kita, jadi kita di gak di terima disana," kata Dia. Dharsono Irwan juga berharap pembayar Imbalan Bunga di bayarkan ke dirinya, sebagai keseimbangan keadilan untuk dirinya. Harta semua di tahan tidak bisa hanya di kembalikan begitu saja, sesuai dengan peraturan RI Nomor 74 tahun 2011 Pasal 43 (3).

"Apabila terdapat surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 A ayat (1a) Undang -undang, kelebihan pembayaran yang di maksud di kembalikan dengan di tambah imbalan bunga sebesar 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan," ungkap Dharsono Irwan menirukan bunyi Undang- undang. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Membangkang, Kantor Pelayanan Pajak Natar Enggan Jalani Putusan Mahkamah Agung

Trending Now

Iklan

iklan