Mental Yang Diharapkan Dalam Pemilu

Iklan

Mental Yang Diharapkan Dalam Pemilu

Redaksi
Sabtu, Agustus 24, 2019 | 05:45 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-23T22:45:59Z

MENTAL YANG DIHARAPKAN DALAM PEMILU

Oleh : Saifudin, SH.I.

Pelaksanaan proses demokarasi di indonesia diwujudkan dalam bentuk pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan pilihan-pilihan sebagai wakil masyarakat indonesia. Dalam hal ini oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam poses penyelenggaraan pemilu menjadi tantangan bagi semua kalangan khususnya bagi yang berkepantingan baik itu penyelenggara ataupun peserta untuk menegakan atauran-atauran dalam pemilu. Hal ini menjadi tantangan yang acapkali oleh keduanya sering dilanggar.

Baik itu dilakukan karena ketidak pahaman terkait undang-undang maupun kesengajaan. Sebagai contoh adalah lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang terbukti melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu yang secara nyata berpotensi menghilangkan otentisitas suara pemilih.

Penyelenggara pemilu semestinya bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. akan tetapi kelima anggota KPU Kabupaten Lampung Timur periode 2014 - 2019 dan lima anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui putusan DKPP Republik Indonesia Nomor 118 tanggal 21 Agustus 2019 dinyatakan melanggar prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional sebagaimana pasal 11 huruf (c) junto pasal 15 huruf (e) huruf (f) dan huruf (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Cantoh lain dari peserta pemilihan adalah Tukiman salah satu Calon tetap Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai PDIP pada Pemilihan Umum 2019  terbukti telah melakukan politik uang (money politic) dan melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan telah di vonis hukuman penjara 20 hari dan denda Rp. 500.000 subsider tujuh hari penjara oleh pengadilan negeri kota agung pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019. Kejadian money politik tersebut terjadi di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung saat berkampanye pada Pemilu bulan April lalu.

Dalam hal penegakan undang-undang pemilu haruslah semua pihak memiliki tekat kuat demi tegaknya demokrasi yang jujur dan berkeadilan, sehingga hasil dari wakil-wakil rakyat yang menduduki kursi DPR, DPD dan DPRD memiliki kwalitas. Oleh karena itu, partai politik haruslah merekrut anggota partai yang akan dijadikan calon legislatif memperhatikan rekam jejak, keilmuan serta keahlian   bukan hanya sekedar melihat dari popularitasnya semata. Demikian juga penyelenggara pemilu juga harus senantiasa menjaga serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara. Dengan begitu diharapkan muncul para penyelenggara dan peserta pemilu yang memiliki mental berkesadaran dan patuh terhadap hukum dan aturan Undang-Undang.

Dalam mental berkekesadaran hukum mengharuskan adanya pengetahuan hukum sehingga menurut Prof. DR. Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik mendefinisikan hukum sebagai sistem yang mengatur norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Disini Magnis menempatkan hukum sebagai salah satu norma umum yaitu norma hukum norma moral dan norma sopan santun untuk mengatur tingkah laku manusia. Disebut norma umum karena norma tersebut berlaku secara umum, kapan dan dimana pun juga, artinya bahwa dimana kita berada Tantunya akan dihadapkan dengan ketiga norma hukum tersebut. Sehingga dengan adanya mental sadar hukum kita akan tau perbuatan mana yang itu melanggar aturan hukum dan undang-undang atau tidak.

Sedangkan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang adalah perwujudan dari perilaku patuh terhadap norma itu sendiri. Dalam melakukan kepatuhan hukum harus adanya budaya hukum ( legal stucture) yang merupakan pandangan, kebiasaan dan perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai - nilai dan pengharapan dari sistim hukum yang berlaku, dengan kata lain budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan.

Kedua mental tersebut sangatlah penting demi mewujudkan individu-individu yang berkesadaran dan patuh terhadap aturan pemilu. (*)

Gambar Ilustrasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mental Yang Diharapkan Dalam Pemilu

Trending Now

Iklan

iklan