Salah Prosedur Penangkapan, 3 Anggota Resmob Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Iklan

Salah Prosedur Penangkapan, 3 Anggota Resmob Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Redaksi
Kamis, Agustus 29, 2019 | 18:00 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-29T11:00:24Z



Suaralampung.Com 
LAMPUNG UTARA - Nasib apes menimpa Juni Wahyu Setiawan, setelah kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB, dan motor korban digunakan untuk mencuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya, lalu korban Juni menjadi sasaran penangkapan Polisi.

Akibat perbuatan sewenang-wenang 3 oknum Resmob Polres Lampung Utara, korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan.

Dari ketiga oknum polisi tersebut dua orang diantaranya bernama Abizar dan Putu. Dari ketiga oknum tersebut satu diantaranya ada yang membuang tembakan saat akan membawa korban Juni naik keatas mobil.

Berdasarkan keterangan korban Juni, saat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung, Kamis (29/8) bahwa dirinya tidak tahu apa-apa. Ketiga polisi Polres Lampung Utara mendatangi rumahnya, tidak lama kemudian polisi membawa ia naik mobil. Saat itulah dirinya sontak teriak karena takut akan dibawa, lalu korban diseret naik keatas mobil dan sempat dipukuli oleh polisi, saat itulah polisi membuang tembakan.

"Saya ngk tau apa-apa, motor saya hilang Jumat langsung saya laporkan ke Polsek Terbanggi, setelah itu motor dipakai orang mencuri dan karena saya pemilik motor tersebut maka polisi membawa saya. Tapi saya tidak terima atas kejadian ini. Polisi sudah memukuli saya, dari Bandar Jaya hingga Polres Lampung Utara tangan saya diborgol dan ditelanjangi hanya memakai kolor, selain itu saya disuruh ngaku. Saya tetap tidak mengaku karena bukan saya pelakunya," kata Juni.

Lanjutnya, setelah polisi mengetahui bahwa bukan dirinya pelaku percobaan pencurian yang terjadi di cafe Kenzie, tidak berselang lama borgol langsung dibuka.

"Saya sudah malu, udah seperti penjahat kelas kakap, satu kampung orang melihat. Bagaimana bila terjadi dengan anda-anda semua, mungkin sama saja dengan apa yang saya rasakan, hingga saat ini saya masih trauma," ujar Korban salah tangkap.

Saksi dilokasi yang melihat kejadian tersebut, Istri korban, Fanani Adelia Putri saat usai melaporkan kejadian tersebut mengatakan dirinya masih trauma mengingat kejadian penangkapan terhadap sang suami. Atas dasar itu, dirinya serta keluarga tidak terima.

"Kami berharap ada penindakan tegas dari bapak Kapolda Lampung, agar tidak terjadi lagi hal serupa serta kehati-hatian pihak kepolisian dalam melakukan ungkap kasus," jelas Fanani.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman telah meminta permohonan maaf atas kejadian tersebut.

 "Kejadiannya hanya miskomunikasi, polisi melakukan Lidik atas kejadian percobaan pencurian, setelah mengecek ke Samsat, alamat kendaraan merujuk kepada terduga a/n Juni, untuk itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Sebenarnya bukan ditangkap mas, hanya dipanggil sebagai saksi, SOP yang kita jalankan sudah sesuai prosedur," ungkap AKP Hendrik. (RELIS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salah Prosedur Penangkapan, 3 Anggota Resmob Dilaporkan ke Propam Polda Lampung

Trending Now

Iklan

iklan